Jasa Raharja
Jasa Raharja
Pada tanggal 22 November 2021, Maxim dan PT. Jasa Raharja menandatangani kerjasama perlindungan kecelakaan dari Asuransi Jasa Raharja untuk penumpang dan pengemudi.
Selanjutnya, santunan akibat kecelakaan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada penumpang dan pengemudi Maxim berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah maksimal sebesar Rp 50.000.000, tergantung pada insiden yang dialami.
Asuransi ini berlaku untuk penumpang dengan order Car / Car L/ Rent a Car
Dan dikenakan tambahan biaya Rp. 200 kepada penumpang dalam setiap perjalanan