Pondok Pesantren Kahuripan Nurul Falah adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang memfokuskan pada bidang Pendidikan Tahfidzul Qur’an, Tahfidzul Hadits, Kitab-kitab kuning (klasik), Pelatihan-Pelatihan, Pemberdayaan Ekonomi dan Layanan Masyarakat. Lembaga ini merupakan wadah kegiatan sosial keagamaan yang populis dan terbuka untuk bekerjasama dengan lintas organisasi dengan sikap yang jelas.
Pemeriksaan kesehatan santri dan pengurus Pesantren oleh tim kesehatan profesional, dari keluarga Yayasan
Melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023
Pembangunan Masjid Nurul Falah sebagai fasilitas Pesantren yang memiliki luas 40 meter dan mampu menampung sekitar 1300 jamaah
VISI RUMAH TAHFIDZ
Menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya Insani yang dipercaya untuk mendidik dan menghasilkan Insan Indonesia dewasa yang memiliki karakteristik yang khas. Menghafal, menguasai dan memahami Al-Qur’an, hadits, kitab-kitab klasik, berakhlaq mulia, cerdas, dan mandiri.
MISI RUMAH TAHFIDZ
Untuk mewujudkan visi diatas, misi yang diemban oleh Rumah Tahfiz Kahuripan Nurul Falah adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan generasi masa depan yang berwawasan Al-Qur’an. Berpegang kepada Sunnah dan menguasai sepenuhnya khazanah ilmu-ilmu Kitab kuning (klasik);
Menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang ilmunya masing-masing, memiliki jiwa kewirausahaan dalam menghadapi perubahan masa depan tanpa kehilangan jati diri sebagai Insan yang berakhlaq luhur;
Irhamna Bil-Qur’an juga mengemban misi untuk mengembangkan kemampuan dan profesionalisme staff agar siap menjadi pelayanan umat.
TUJUAN
Kahuripan Nurul Falah bertujuan :
Menghasilkan generasi muda Islam yang mempunyai kemampuan menghafal Al-qur’an dengan mutqin;
Kemampuan memahami Al-Qur’an, baik secara tekstual maupun kontekstual;
Kemampuan menghafal dan memahami hadits;
Kemampuan membaca, mengartikan dan menguasai khazanah ilmu-ilmu Islam yang terkandung dalam kitab-kitab kuning (klasik);
Menumbuhkan, memelihara dan membina iklim komunikasi antar perorangan, kelompok, institusi dan atau organisasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab;
Memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan mental, konsultasi agama Islam dan praktek-praktek ibadah;
Menumbuhkan, mengembangkan dan memelihara potensi ekonomi ummat.