BPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi syarat:
Memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis
Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau IGD; dan
Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat.
Kriteria sebagai pasien gawat darurat medis sebagai berikut:
1) Mengancam Jiwa
2) Adanya Ganggungan Pada Jalan Nafas/Airway, Pernafasan/ Breathing, Sirkulasi/Circulation, Dan Dehidrasi
3) Adanya Penurunan Kesadaran
4) Adanya Gangguan Hemodinamik
5) Memerlukan Tindakan Segera Yaitu Kondisi Yang Harus Ditangani Agar Tidak Melewati Golden Period (Kurang dari 6 Jam) Apabila Melewati Akan Menyebabkan Kerusakan Organ Permanen/Kematian; Atau
6) Gejala Psikotik Akut/Panic Attack Yang Membahayakan Atau Kegawatdaruratan Lain Dibidang Psikiatri.
SUMBER : SURAT EDARAN BPJS NOMOR 603/VI-01/0418.