ASURANSI YANG SAAT INI BEKERJA SAMA DENGAN RSND
BPJS Ketenagakerjaan
Yang dimaksud kecelakaan kerja adalah pada saat :
a. Pasien dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja (lewat jalan yang memang dilalui saat berangakat
maupun pulang kerja).
Pastikan pasien benar-benar dalam perjalanan berangkat / pulang kerja bukan mampir untuk urusan
tertentu yang bersifat pribadi sebelum/sesudah pulang kerja.
b. Pasien pada saat bekerja atau dilingkungan kerja
Berkas-Berkas yang harus dikumpulkan Perusahaan ke Petugas Pendaftaran Rumah Sakit :
a. Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1 asli (pelaporan ada peserta dari perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja (MINTA PETUGAS PENDAFTARAN IGD)
b. Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 2 asli (karyawan sudah sembuh dan dapat bekerja) (MINTA PETUGAS PENDAFTARAN IGD)
c. Surat Trauma Center dari Perusahaan (bukti pasien adalah karyawan perusahaan dan perusahaan bersedia bertanggung jawab terhadap pembiayaan pasien di RS) (MINTA PETUGAS PENDAFTARAN IGD)
d. Fotocopy KTP (yang masih berlaku) 2 lembar
e. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan 2 lembar
f. Absensi 2 minggu sebelum kecelakaan (di cap dan tanda-tangan perusahaan)
g. Surat Kronologis untuk kecelakaan didalam/ diluar perusahaan tidak berhubungan dengan lalu lintas (format sudah ada diperusahaan masing-masing) atau BAP (surat keterangan kepolisian) untuk kasus kecelakaan lalu-lintas). Apabila kecelakaan versus maka jasa raharja penjamin pertama dan BPJSTK sebagai penjamin kedua, sehingga pasien tetap harus mengurus JR apabila KLL Versus. (MINTA PETUGAS PENDAFTARAN IGD)
Jasa Raharja
Hanya menjamin pasien yang kecelakaan lalu lintas versus (ada lawannya ) di jalan raya
Berkas-Berkas yang harus dikumpulkan ke Petugas Pendaftaran Rumah Sakit :
Mengisi kronologi kejadian bermaterai untuk dibawa ke Unit Laka Kepolisian (MINTA PETUGAS PENDAFTARAN IGD)
Laporan Polisi dari Unit Laka wilayah Polres tempat kejadian
Surat Jaminan dari Jasa Raharja yang menyatakan pasien terjamin
Fotocopy KTP pasien 2 lembar
Fotocopy KK pasien 2 lembar
Mengisi surat kuasa bermaterai di KASIR RSND (Sertakan fotocopy KTP yang mengisi surat kuasa)
3. OWLEXA
Mempunyai Kartu Asuransi OWLEXA untuk diserahkan ke petugas pendaftaran IGD
4. Asuransi Kereta API Indonesia (KAI)
Surat rujukan dari Klinik KAI
Memiliki Kartu Asuransi KAI untuk diserahkan ke petugas pendaftaran IGD
5. BPJS Kesehatan
Terjamin BPJS Kesehatan
Kasus kecelakaan tunggal yang masuk kriteria sebagai pasien gawat darurat medis (disertai laporan polisi : (CONTOH)
6. TASPEN
Asuransi khusus kecelakaan kerja bagi PNS
Surat jaminan dari PT. TASPEN yang menyatakan pasien terjamin (CONTOH)