Pelatihan Ahli K3 Konstruksi

1. Latar Belakang

Pada tanggal 18 Mei 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang menggantikan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi. Dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.

Banyak perubahan yang tercantum dalam peraturan ini termasuk diantaranya adalah:

  1. Kewajiban memiliki Sertifikat Ahli K3 Konstruksi atau melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada saat melakukan Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi

  2. Pengguguran penawaran peserta tender apabila tidak menawarkan biaya K3 dan/atau RKK

  3. Kewajiban pemenuhan Ahli K3 untuk Jasa Konstruksi yang memiliki risiko sedang atau tinggi.

Selain hal tersebut, salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak. Diantaranya adalah memastikan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan Keselamatan Konstruksi. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mewujudkan program Ahli K3 Konstruksi yang menjadi dasar evaluasi penawaran Jasa Konstruksi, mewujudkan PPK yang memahami Keselamatan Konstruksi yang bersertifikat Ahli K3

2. Tujuan

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi adalah untuk membekali pengetahuan dan keterampilan praktis ketrampilan dalam:

  • Pemahaman secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum, kemampuan mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan

  • pencegahan serta tindak lanjut perbaikan

  • Kemampuan merancang dan menyusun program-program penerapan K3

  • Kemampuan mensosialisasikan program-program K3

  • Menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi secara komprehensif dan dapat mengintegrasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada.

3. Materi

A. Penjelasan Sertifikasi K3 Konstruksi

B. Peraturan Perundangan K3 Konstruksi

C. Sasaran Program K3 Konstruksi

D. Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat

E. Konsultasi dan Komunikasi K3

F. Inspeksi K3 konstruksi

G. Tindakan Kondisi Berbahaya

H. Identifikasi dan Pengendalian Resiko

I. Melaporkan Kecelakaan kerja

J. Pelatihan K3 Konstruksi

K. RK3 Konstruksi

4. Persyaratan Peserta

A. Persyaratan Peserta untuk Pelatihan:

  • Mengisi formulir data peserta

  • Pendidikan minimal D3

  • Melampirkan foto copy ijazah terakhir

  • Melampirkan foto copy KTP

  • Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm dan 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar

  • Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat

  • Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan

  • Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

B. Persyaratan Peserta untuk Uji Kompetensi:

  • Menyelesaikan seluruh pelatihan e-learning dan kelas tatap muka online selama 3 (tiga) hari.

  • Mengisi Formulir APL-01 dan Formulir APL-02

  • Mengumpulkan Curriculum Vitae (CV)

  • File Pasfoto 3x4 (latar belakang merah)

  • Mengirimkan Scan Ijazah Pendidikan Terakhir (Minimal D3)

  • Mengirimkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • PC/ Laptop/Gadget/Tablet dengan koneksi internet yang baik dan stabil dilengkapi dengan kamera (kamera wajib on pada saat pelatihan)

Pendaftaran Ahli K3 Konstruksi Periode Maret - April 2022:

Hubungi:

Anto: 081230277020

Nana: 081214519846

UNDANGAN

UNDANGAN K3 Konstruksi Maret - April.pdf