Informasi Kelembagaan Perikanan

Kelembagaan adalah salah satu sistem yang normatif dan dijadikan sebagai wadah acuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

Adapun bentuk kelembagaan perikanan antara lain: Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (Poklahsar), Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, serta Kelompok Usaha Garam (Kugar). 

Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan di Kabupaten Tapanuli Utara berbentuk:

1. KUB yang dibentuk oleh nelayan;

2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;

Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut adalah:

a. adanya kepentingan yang sama;

b. adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;

c. adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;

d. adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;

e. adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;

f. adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;

g. adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;

h. adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;

i. adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;

j. adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;

k. memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan

l. unsur pengikat lainnya.

Berdasarkan data kelembagaan yang disuluh hingga tahun berjalan (2023) terdapat 31 kelembagaan perikanan yang terbentuk yang terdiri dari 3 KUB dan 28 POKDAKAN. Terdapat 401 orang masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan perikanan 386 orang laki-laki dan 15 orang wanita.