Berdasarkan Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan keselamatan kerja, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.Â
Pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.