Gugatan Harta Bersama
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi 1 lembar akta cerai bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Fotokopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Membayar biaya panjar perkara.
Catatan :
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Objek sengketa harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri