Gugatan Ekonomi Syariah (perkara sederhana)
Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi KTP Penggugat;
Nilai gugatan maksimal Rp 500.000.000;
Mengenai wanprestasi/perbuatan melawan hukum;
Penggugat dan tergugat masing – masing tidak lebih dari satu orang dan berdomisili di daerah yang sama antara penggugat/kuasa penggugat dengan tergugat;
Bukan sengketa yang diselesaikan melalui Pengadilan Khusus dan bukan sengketa hak atas tanah;
Penyelesaian perkara max .25 hari sejak sidang pertama;
Mengisi blanko yang disediakan;
Membayar panjar biaya perkara.
- Fotokopi KTP rangkap 5 (lima);
- Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir;
- Kelengkapan data diperiksa oleh Panitera;
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri