Sebelum melihat hasil dokumentasi silakan dibaca dan dipahami terlebih dahulu:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman pidana paling lama 6 Tahun dan denda 1 M.
Pasal 68 UU PDP mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengedit foto orang lain tanpa izin dan disalahgunakan. Ancaman pidana paling lama 6 Tahun dan denda 6 M.