Laporan Tahunan
USAHA KETENAGALISTRIKAN
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) maupun Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
LAPORAN TAHUNAN IUJPTL
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut :
Memenuhi tingkat mutu dan pelayanan;
Memenuhi standard teknis dan keselamatan ketenagalistrikan;
Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;
Menggunakan Tenaga Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK) sesuai dengan ruang lingkup usaha;
Menerapkan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan;
Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik setiap bulan Januari
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon laporan dapat disampaikan dengan mengisi data pada Laporan IUJPTL, serta mengunggah scan surat penyampaian laporan (file pdf) dengan format sebagaimana bisa diunduh pada More Info, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari.
LAPORAN TAHUNAN IUPTLS
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) memiliki beberapa kewajiban :
Instalasi yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO);
Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memilik sertifikat kompetensi;
Menggunakan peralatan yang memenuhi wajib SNI;
Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri setiap bulan Januari
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon laporan dapat disampaikan dengan mengisi data pada Laporan IUPTLS, serta mengunggah scan surat penyampaian laporan (file pdf) dengan format sebagaimana bisa diunduh pada More Info, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari.
Keterangan :
IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri), merupakan perizinan berusaha utuk mendukung kegiatan usaha (PB-UMKU) yang wajib dimiliki oleh pemilik pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kW yang energinya digunakan untuk keperluan internal usaha;
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Lisrtrik), perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik seperti konsultans, kontraktor pembangunan-pemasangan, jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik dsb.