Koordinator Kelompok Ahli pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Luthan menjelaskan terkait prosedur pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum dimusnahkan, biasanya barang bukti narkotika akan diperiksa keasliannya lebih dulu. Biasanya melibatkan ahli-ahli tenaga laboratorium untuk mengetes satu persatu apakah barang bukti ini asli atau tidak
Konseptor Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, tergantung dari lembaganya. BNN sudah punya alat incinerator untuk memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara pembakaran. Alat tersebut sudah ada di BNN di seluruh provinsi di Indonesia.
Sumber: https://tirto.id/hakim-tanya-ahli-bnn-soal-prosedur-pemusnahan-barbuk-narkotika-gDc4