Artikel

Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan. [Baca selengkapnya


Source: Kemdikbud 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) mengamanatkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS), tidak terkecuali Universitas Indonesia (UI). [ Baca selengkapnya ]


Source: The Conversation 

Tindakan pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi individu dari potensi bahaya. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil:

Ingatlah bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama. Semua orang harus berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. 


Source: www.bing.com

Kekerasan seksual merupakan masalah serius di lngkungan sosial, pekerjaan, keluarga, dan pendidikan. Kekerasan seksual mencakup berbagai perilaku seperti pemerkosaan, pemaksaan seksual, kontak yang tidak diinginkan, dan pengalaman non-ontak yang tidak diinginkan seperti pelecehan. (Dills et al., 2016; Smith et al., 2018; Smith et al., 2017). [Baca selengkapnya]


Source: Kompasiana 

Dua orang anak perempuan di Aceh disekap dan diperkosa sejumlah laki-laki pada 2022 lalu. Salah satunya bersedia menceritakan pengalaman pilu itu kepada BBC Indonesia. Kasus ini membuka tabir kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh dan peliknya regulasi penanganan terhadap pelaku dan korban..[Baca selengkapnya]


Source: www.bbc.com 

Jakarta (12/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, [Baca selengkapnya]


Source: Kemen PPPA