Kantor hukum kami menyediakan para advokat profesional yang berfokus pada kasus perseroan, seperti menangani kasus hukum yang rumit, baik dalam hal LITIGASI maupun NON-LITIGASI. Bentuk layanan kami meliputi berbagai kontrak / dokumen hukum dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam sengketa bisnis dan sengketa hukum, termasuk pengalaman dalam beracara didalam bidang hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara. Telah melakukan pendampingan dan mewakili klien sebagai Penggugat, Tergugat, Pemohon, dan Termohon. Kantor kami juga menangani dan memberikan konsultasi, baik dalam berbagai Perkara Pidana, Perkara Perdata Dan Perkara Tata Usaha Negara, seperti dalam bidang Perbankan, Perusahaan, Bisnis, Infrastruktur, Pasar Modal, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Agraria, Perburuhan, Pemerintah dan lain-lainnya.
LITIGASI
Membantu anda menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan dimana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.
Pertama, Penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus. Kedua, Penanganan sengketa perdata umum maupun khusus. Ketiga, Penanganan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Keempat, Penanganan sengketa Pemilihan Umum. Kelima, Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Keenam, Penanganan Kepailitan Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
NON LITIGASI
Membantu anda menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.
Pertama, Laporan Polisi. Kedua, Legal Opini. Ketiga, Melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum. Keempat, Membuat Pendapat Hukum dalam kaitannya dengan aksi korporasi. Kelima, Melakukan kajian dan / atau perancangan kontrak. Keenam, Melakukan kajian dan / atau perancangan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, Restrukturisasi hutang. Kedelapan, Menyelesaikan sengketa melalui pola alternatif penyelesaian sengketa.