Fasilitasi Inovasi Akar Rumput (FIAR) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang sudah ada dengan mengidentifikasi, menggali, membina dan mengembangkan inovasi yang lahir dari masyarakat guna menyempurnakan inovasi dan meningkatkan kebermanfaatan serta keberlanjutannya sebagai solusi bagi masyarakat dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan bahkan akademik.
Persyaratan Program Fasilitasi Inovasi akar rumput sebagai berikut:
Individu, warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau identitas lainnya yang berlaku;
Kelompok masyarakat berbasis komunal seperti BUMDes, BUMDesma, Koperasi, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan lembaga sejenis lainnya yang telah memiliki legalitas pendirian lembaga,
Melibatkan minimal 1 (satu) orang periset dari BRIN dan/atau Perguruan Tinggi dan/ atau Pemerintah Daerah dalam proses fasilitasi/pembinaan;
Menyampaikan surat usulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran Panduan.