Program Bimbingan Teknis merupakan fasilitasi pelatihan pemanfaatan Riset dan Inovasi pada masyarakat sebagai bentuk diseminasi teknologi hasil riset dan inovasi BRIN serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (capacity building) dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi di daerah. Program ini berfokus pada peningkatan kapasitas (capacity building) masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan mereka. Target program ini adalah berbagai segmen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat secara umum, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga kalangan pelajar. Program ini dilakukan dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, dan sebagainya yang melibatkan sumber daya pakar dari BRIN sesuai dengan persoalan yang ada di masyarakat.
Persyaratan Umum
Pengusul adalah Pemerintah Daerah;
Topik kegiatan bimbingan teknis yang diusulkan sesuai dengan topik yang BRIN tawarkan serta memiliki keterkaitan dengan aktivitas riset dan inovasi masyarakat sehingga dapat diterapkan oleh masyarakat;
Usulan pelaksanaan kegiatan disampaikan melalui surat permintaan yang ditujukan kepada Kepala BRIN;
Surat usulan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan;
Bimbingan teknis yang diusulkan diselenggarakan selama 1 (satu) hari per kegiatan;
Surat usulan permintaan minimal memuat informasi terkait:
topik bimbingan teknis;
waktu dan tempat pelaksanaan; serta
jumlah peserta.
Jumlah peserta dibatasi paling banyak 100 (seratus) peserta per kegiatan;
Unduh Panduan