Jump to a question:
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu, baik di dalam maupun luar negeri, dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022.
Diberhentikan dari jabatan: PNS melepas jabatannya selama masa studi dan hanya berstatus sebagai peserta didik.
Tidak diberhentikan dari jabatan: PNS tetap menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya selama mengikuti pendidikan, biasanya untuk studi jarak jauh atau kuliah di luar jam kerja.
Sebagai langkah awal, anda dapat memulainya dengan mengajukan konsultasi tugas belajar pada LMS Sipetis Kab Tegal. Info selengkapnya dapat di akses pada AlurLayananTugasBelajar
Surat permohonan dari yang bersangkutan secara hierarki.
Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan dan dialamatkan kepada Bupati Cq. Kepala BKPSDM.
Lembar konsultasi dari BKPSDM dan/atau Surat Rekomendasi.
Surat keterangan uraian tugas jabatan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Sertifikat akreditasi Program Studi Lembaga Pendidikan yang akan ditempuh (minimal Baik Sekali).
Ijazah terakhir dan transkrip nilai (dalam 1 file).
Penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik (dalam 1 file).
Surat Keputusan CPNS, Surat Keputusan Pangkat Terakhir dan Surat Keputusan Jabatan Terakhir (dalam 1 file).
Surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, yang menegaskan bahwa:
a. Adanya keterkaitan antara program studi dan atau jurusan yang akan ditempuh oleh PNS yang bersangkutan dengan tugas kedinasan dan/atau kebutuhan organisasi.
b. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bahwa yang bersangkutan:
a. Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
c. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. Tidak pernah terlibat pidana perdata atau pidana.
Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan biaya apabila mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta tugas belajar.
Surat hasil kelulusan seleksi dan jadwal pendidikan dari Lembaga Pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar.
Materai tempel nominal 10.000 sejumlah 1 (satu) buah. (Dibubuhkan pada penandatanganan Surat Perjanjian Tugas Belajar).
CPNS dapat mengusulkan tugas belajar jika sudah 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS.