Informasi lain terkait Audit SPBE dapa dilihat pada Halaman Depan Audit Tools di menu "Unduh".
Auditee adalah para pemilik aplikasi SPBE dalam hal ini yaitu perwakilan semua instansi pemerintahan dimulai dari tingkat pusat, provinsi sampai tingkat kota/kabupaten.
Apa saja peran dan tugas Auditee selama proses audit?
Tugas Auditee adalah menjawab setiap pertanyaan dari auditor dan mengunggah bukti dokumen pendukung. Peran Auditee adalah sebagai penanggung jawab atau pemilik objek audit (aplikasi atau infrastruktur) dan ditetapkan oleh instansinya sebagai Auditee.
Apakah Auditor memiliki hak untuk mengakses source code (kode sumber) ataupun perangkat pendukung aplikasi umum dalam rangka pelaksanaan audit?
Dalam audit aplikasi, source code wajib dapat diakses oleh Auditor.
Apakah semua pertanyaan harus dijawab oleh Auditee?
Sebaiknya semua pertanyaan dijawab oleh Auditee, walaupun tidak diwajibkan. Untuk pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Auditee, pilih Jawaban level 0 (Tidak Dilaksanakan).
Bagaimana komposisi Tim Auditee dan Auditor Internal Pemerintah Daerah dan berasal dari mana saja?
Syarat untuk menjadi Auditor internal SPBE harus mempunyai kompetensi TIK (tidak harus bersertifikat). Domain Tatakelola adalah ranahnya manajemen puncak (Top Management) sehingga auditornya tidak mesti dari Dinas Kominfo. Domain Manajemen adalah ranahnya manajamen menengah (Middle Management) sehingga anggota Timnya bisa berasal dari beberapa OPD; sedangkan domain Fungsionalitas dan Kinerja bersifat teknis sehingga auditornya harus mempunyai kompetensi teknis TIK. Auditor internal yang mempunyai jabatan fungsional Pranata Komputer akan lebih menguntungkan karena akan mendapatkan angka kredit dari pelaksanaan audit ini.
Demikian juga halnya untuk Auditee pada fungsionalitas dan Kinerja. Untuk yang terkait dengan operasional, Auditee-nya berasal dari OPD yang menjalankan tugas aplikasi. Tahapan perencanaan dan pengembangan bisa berasal dari Dinas Kominfo dan seterusnya. Penggunaan pemetaan domain, aspek/aktivitas yang ada dalam kriteria penilaian audit akan sangat membantu dalam penentuan tim Audit SPBE.
Apakah ketika melakukan audit aplikasi, juga harus menyiapkan Auditee atau Auditor yang juga mengerti inftastrukur?
Ya, harus. Namun untuk audit infrastruktur tidak harus melibatkan orang aplikasi, namun saat mengaudit aplikasi harus ada kriteria audit infrastruktur yang harus dijawab.
Apakah dalam audit internal SPBE yang berperan sebagai auditor hanya dari Inspektorat?
Audit SPBE terdiri dari 3 lingkup (Tata Kelola, Manajemen, Fungsional dan Kinerja), untuk Auditor internal tidak harus dari inspektorat semua, tetapi dapat berkolaborasi dengan tim teknis pada lingkup yang sesuai. Inspektorat berperan dalam Audit di bidang tata kelola dan manajemen resiko), sedangkan untuk manajemen lain (selain manajemen resiko) dan fungsionalitas kinerja, auditor berasal dari tim/unit kerja teknis.
Belum menemukan jawaban?