Pertanyaan yang sering diajukan, terkait
Kriteria Penilaian Audit SPBE
Kriteria penilaian Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE mengacu pada standar teknis internasional, Standar Nasional Indonesia, serta Peraturan Perundangan yang berlaku.
Informasi lain terkait Audit SPBE dapa dilihat pada Halaman Depan Audit Tools di menu "Unduh".
Kriteria penilaian Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE mengacu pada standar teknis internasional, Standar Nasional Indonesia, serta Peraturan Perundangan yang berlaku.
Terkait fungsional kinerja aplikasi, tahapan apa saja yang akan diaudit?
Berikut adalah tahap pada fungsionalitas dan kinerja yang diaudit:
Tahap Perencanaan: Persyaratan Layanan (Business Requirement), Kebutuhan Perangkat Lunak (Software Requirement), Rancangan Perangkat Lunak (Software Design);
Tahap Pengembangan: Implementasi Perangkat Lunak (Software Implementation), Pengujian (Testing), Instalasi/Pemasangan (Installation);
Tahap Pengoperasian: Penggunaan Perangkat Lunak (Software Usage), Infrastruktur Pendukung Perangkat Lunak dan Utilitas / Kinerja Jaringan;
Tahap Pemeliharaan, Pemeliharaan Perangkat Lunak (Software Maintenance), Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung Perangkat Lunak (Software Maintenance), dan Pemeliharaan Utilitas / Kinerja Jaringan."
Apa saja kriteria penilaian domain manajemen dalam audit aplikasi SPBE?
Kriteia penilaian yang dilakukan audit pada domain manajemen mencakup akitivitas pada:
Proses manajemen yang wajib dilaksanakan dalam pengelolaan aplikasi adalah :
Manajemen Risiko;
Manajemen Data;
Manajemen Aset TIK;
Manajemen Keamanan Informasi;
Manajemen Layanan;
Manajemen SDM;
Manajemen Perubahan; dan
Manajemen Pengetahuan.
Apakah kriteria penilaian yang dibuat oleh BRIN sudah mencakup lingkup keamanan?
Sesuai dengan amanat Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE. BRIN hanya membuat kriteria penilaian terkait aplikasi (umum dan khusus) dan infrastruktur. Untuk lingkup keamanan menjadi tanggung jawab BSSN.
Pemetaan pertanyaan terhadap Domain, tahapan dan aktifitas audit:
Sesuai Perpres No 95 tahun 2018 tentang SPBE. BRIN diamanatkan untuk membuat Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE dan Audit Aplikasi SPBE;
Infrastruktur terbagi dalam 3 Objek, yakni
Pusat Data;
Jaringan Intra Pemerintah; dan
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Belum menemukan jawaban?