Informasi lain terkait Audit SPBE dapa dilihat pada Halaman Depan Audit Tools di menu "Unduh".
Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah pemeriksaan/evaluasi secara sistematis dan obyektif dalam rangka memberikan nilai tambah atau meningkatkan kinerja terhadap Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Apakah perlu membuat kebijakan dilevel instansi?
Penyusunan kebijakan dilevel instansi (Kebijakan Mikro) Bersifat wajib. Setiap instansi wajib memfasilitasi 10 kebijakan internal SPBE sesuai dengan Pasal 60 Perpres No 95 Tahun 2018 Tentang SPBE dan PERMEN PAN-RB No. 59 Tahun 2020. Walaupun sudah ada kebijakan meso dari kementerian yang mengurusnya.
Perlukan membat kebijakan manajemen SPBE lainnya?
Perlu. Kebijakan terkait manajemen SPBE mengacu pada kebijakan meso di kementerian terkait. Kebijakan Manajemen Data dan Manajemen Keamanan wajib dibuat kebijakan internal SPBE instansi sesuai dengan Permenpan RB No 59 Tahun 2020. Kebijakan selain 2 Manajemen tersebut minimal berbentuk pedoman yang telah diformalkan berdasarkan KepmenpanRB No 962 Tahun 2021.
Jika dokumen tidak lengkap, apakah dapat mengganggu pelaksanaan audit?
Jika tidak lengkap tentu akan mempengaruhi hasil audit berupa temuan, namun tidak mengganggu pelaksanaan audit, karena audit ada jangka waktunya dan disepakati oleh auditor dan auditee, demikian juga dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh Auditee sudah dijelaskan dalam manual audit atau audit plan.
Apa saja kebijakan Makro dan Meso yang terkait dengan SPBE
Kebijakan Makro dan Meso yang terkait dengan SPBE dapat dilihat pada halaman berikut
Belum menemukan jawaban?