Informasi lain terkait Audit SPBE dapa dilihat pada Halaman Depan Audit Tools di menu "Unduh".
Aplikasi umum adalah aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Aplikasi umum yang harus diaudit sesuai rencana KemenPANRB ada 8, 3 yang sudahh ditetapkan yaitu :
Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR)
Kearsipan Dinamis (SRIKANDI)
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Aplikasi umum diaudit setahun sekali oleh pelaksana audit pemerintah yaitu BRIN.
Setiap aplikasi umum yang telah dilakukan audit dan di kemudian hari dilakukan penambahan fitur/fungsi, apakah wajib dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dirilis?
Audit aplikasi umum dapat dilakukan setiap saat baik sebelum dipakai atau setelah dipakai, dan seterusnya dilakukan audit setiap tahun agar perubahan dan perbaikan dapat diketahui dan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap temuan audit sebelumnya, dan apakah perbaikan tersebut sesuai rekomendasi atau tidak.
Apa saja teknologi yang harus diterapkan dalam Aplikasi Umum SPBE?
Teknologi yang wajib diterapkan pada aplikasi umum pada proses pengembangan adalah sebagai berikut :
Pambangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dilakukan dengan mengutamakan penggunaan teknologi berbasis kode sumber terbuka (open source) sehingga bebas dipelajari, digunakan, dan dikembangkan lebih lanjut sesuai kabutuhan;
Koda sumber dan dokumentasi Aplikasi Umum harus terjaga keterkiniannya dan keterlacakannya malalui tata kelola dengan didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE;
Aplikasi Umum memanfaatkan teknologi yang sudah teruji, baik oleh pengembangnya maupun olah instansi yang akan menggunakannya, bardasarkan persyaratan, acuan, dan standar yang tersedia untuk pemanfaatan teknologi itu sehingga terjamin keandalan, keamanan dan keberlangsungannya;
Aplikasi Umum dan aplikasi pendukungnya tidak memiliki syarat lisensi atau ketentuan kontrak yang membatasi penggunaan dalam bentuk batas jumlah pengguna, perangkat, waktu, area geografis, klasifikasi/jenis pemakai, jenis penggunaan, dll;
Komponen-komponen pendukung (komunikasi antar-modul, pengolahan data, penempatan, enkripsi, alat monitoring kinerja, sistem pencatatan gangguan) untuk keperluan parancangan, pengembangan, pengujian, penerapan dan perawatan Aplikasi Umum mengutamakan penggunaan teknologi terbuka;
Dalam hal pembangunan dan implementasi Aplikasi Umum yang merupakan kelanjutan dari aplikasi yang sudah digunakan sebelumnya, maka perlu diterapkan manajemen perubahan agar semua pihak terkait dapat melakukan penyesuaian dalam rangka memastikan keberlangsungan proses bisnis;
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum harus menjalankan mekanisme pengujian kualitas (uji fungsi, uji integrasi, uji beban, dan uji keamanan) sebelum Aplikasi Umum (atau perubahannya) diimplementasikan;
Dalam hal pekerjaan pembangunan Aplikasi Umum dilakukan sebagian atau secara keseluruhan oleh pihak ketiga, harus dipastikan adanya kontrak kerja berisi perjanjian yang memastikan terjaganya keamanan data, serah terima seluruh dokumentasi secara lengkap dan dilaksanakannya transfer teknologi sebagaimena tercantum dalam kontrak kerja.
Belum menemukan jawaban?