Sebaiknya sudah memiliki rumah sendiri ya, karena prosesnya akan lebih mudah π
Untuk konsumen yang tinggal di Kos maupun apartemen dan menetap di sana kita belum bisa bantu yaa kecuali, hanya tinggal di sana saat weekdays dan weekend nya kembali ke rumah dan wajib sudah milik sendiri / masih tinggal bareng orang tua.Β
Jika masih ngontrak, tetap bisa diproses dengan syarat:
β’ Rumah memiliki garasi
β’ Akses mobil tersedia π
β’ Ada penjamin kredit yang sudah punya rumah sendiri dan tinggal di area sesuai pengajuan
Khusus Jabodetabek, penjamin bisa lintas area ya. Misalnya ngontrak di Depok, tapi penjamin di Jakarta masih memungkinkan π
Untuk KTP luar daerah, masih memungkinkan dengan syarat sudah memiliki rumah sendiri di area pengajuan. Nanti akan kita cek terlebih dahulu daerah KTP nya π
Walaupun rumah masih KPR tidak masalah, yang penting lancar dan memang ditinggali π‘
Jika KTP Jabodetabek dan rumah masih KPR, juga bisa diproses dengan melampirkan bukti akad KPR seperti AJB, PPJB, atau dokumen akad lainnya π
Sebagai Bukti Kepemilikan Rumah (BKR), selain foto rekening listrik (token & bukti pembayaran), bisa juga menggunakan:
β’ SHM / SHGB
β’ AJB / PPJB
β’ PBB
β’ Dokumen akad KPR
Untuk rumah tinggal di apartemen tetap perlu rumah tapak milik sendiri sesuai area pengajuan.
Nanti bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing ya π