Orang atau kelompok miskin yang menghadapi masalah hukum perdata, pidana, atau tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.
Penerima Bantuan Hukum adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar ( pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan).
Hak penerima Bantuan Hukum:
Mendapatkan bantuan hukum sampai masalahnya selesai.
Mendapatkan bantuan sesuai standar dan kode etik advokat.
Mendapatkan informasi dandokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum.
Penerima Bantuan Hukum Wajib:
Memberikan bukti dan informasi perkara dengan benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
Membantu kelancaran proses Bantuan Hukum.