Mengajukan permohonan tertulis berisi identitas dan uraian singkat masalah hukum.
Menyerahkan dokumen terkait perkara.
Melampirkan surat keterangan miskin dari yang berwenang.
Penjelasan Lebih Lanjut, dapat langsung ditanyakan secara online (melalui WA) kepada Petugas Bantuan Hukum.