Belajar Itu Mencoba, Kalau hanya ingin tahu, namanya KEPO
Tujuan :
Memahami ketentuan waris dalam Islam (pengertian, ketentuan, rukun, syarat)
Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Pemantik :
Kenapa banyak terjadi perpecahan dalam keluarga besar? apa penyebabnya? apa solusinya?
Cara Belajar :
Membaca materi tentang ketentuan waris dalam Islam.
Membandingkan konsep pembagian warisan yang berkembang di masyarakat dengan konsep pembagian warisan dalam Islam.
Mengkaji keterkaitan antara pembagian waris dalam Islam dengan sikap peduli.
Simulasi penghitungan waris.
Video Pembelajaran:
Untuk mendapatkan informasi guru tentang materi ini silahkan klik DISINI
Contoh pembagian waris dapat dilihat DISINI
Lagu tentang waris dapat dilihat DISINI
Lagu jatah waris dapat dilihat DISINI
Materi Ajar :
Untuk dapat menguasai kompetensi, lakukan langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:
1. Membaca materi tentang ketentuan waris dalam Islam.
2. Membandingkan konsep pembagian warisan yang berkembang di masyarakat dengan konsep pembagian warisan dalam Islam.
3. Mengkaji keterkaitan antara pembagian waris dalam Islam dengan sikap peduli.
4. Simulasi penghitungan waris.
Apa yang dimaksud Waris?
Waris adalah pengalihan harta kekayaan yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Mengapa pembagian warisan harus dengan ketentuan Islam bukan karena budaya?
Q.S. Annisa 13-14
تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ١٣ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ ١٤
Aritnya:
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14. dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Mengapa waris dibagikan setelah meninggal dunia?
Waris hanya berlaku jika seseorang telah meninggal dunia. Kenapa demikian, karena jika seseorang masih hidup, kemungkinan harta kekayaannya masih bertambah atau berkurang.
Adakah sesuatu yang harus diselesaikan sebelum waris dibagikan?
Waris dibagikan setelah diselesaikannya utang dan wasiat dari mayit. Wasiat adalah pemberian harta warisan kepada selain hali waris yang nilainya maksimal 1/3 dari harta waris.
Apa yang menyebabkan seseorang mendapat waris?
1. Kerena nasab (keturunan)
2. Kerena pernikahan
3. Karena Wala’ (memerdekakan)
Apakah penghalang yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan waris?
1. Kafir. Seorang ahli waris yang kafir tidak dapat warisan dari orang tuanya.
2. Membunuh yang mewariskan.
3. Budak. Seorang budak tidak mendapat warisan dari majikannya.
4. Perzinahan. Anak hasil perzinahan tidak mendapat waris dari orang tuanya.
5. Li’an
Bagaimana bagian-bagian waris menurut Islam?
Q.S. Annisa: 11-12
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١ ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢
Artinya:
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Pembagian harta waris dibagi menjadi dua golongan
a. Dzawil furud
Dawil furud adalah bagian waris yang telah ditentukan. Ada enam golongan dzawil furud yaitu:
1/2 : Suami; Tidak punya anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki
Anak perempuan; Sendirian (tidak ada saudara atau cucu)
Cucu perempuan; Sendirian (tidak ada anak laki-laki atau cucu lain)
Saudara kandung/seayah perempuan; Sendirian (tidak ada bapak, anak atau cucu dari anak laki-laki)
1/4 : Suami; Punya anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki
Istri; Tidak punya anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki
1/8 : Istri; Punya anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki
1/3 : Ayah; Tidak punya anak
Ibu; Tidak ada anak, cucu, dua saudara/lebih, ayah
Dua/lebih saudara seibu; Tidak ada anak, cucu dari anak laki-laki, ayah atau kakek
1/6 : Ibu; Punya anak atau cucu, punya saudara
Ayah; Punya anak atau cucu
2/3 : Dua/lebih anak perempuan; Tidak punya anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki
Dua/lebih cucu perempuan dari anak laki-laki; Tidak ada anak laki-laki atau saudara kandung
Dua/lebih saudara kandung perempuan; Tidak ada anak atau seayah
Dua/lebih saudara perempuan seayah; Tidak ada anak atau seayah atau saudara kandung
Asobah: Anak laki-laki; Anak laki-laki dapat menjadikan anak perempuan sebagai asobah dan menghalangi saudara yang meninggal mendapatkan warisan.
Cucu; Terkait dengan cucu ada ijtihad yang dapat menggantikan posisi orang tuanya yang menjadi ahli waris ketika orang tuanya meninggal dunia sebelum kakeknya meninggal.
Sederhananya pembagian waris adalah untuk Anak/cucu, ayah/ibu, suami/istri. Saudara yang meninggal akan terhijab (terhalang) untuk mendapatkan warisan oleh anak laki-laki.
b. Ashobah
Ashobah adalah ahli waris yang bagiannya adalah sisa setelah diambil dzawil furud. Ashonah dibagi dua:
1. Asobah binasab (karena hubungan nasab), terbagi tiga:
1) Asobah binafsih, yaitu semua ahli waris laki-laki dari jalur nasab yaitu anak-laki-laki, cucu dari anak laki laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung/seayah, keponakan dari saudara laki-laki kandung/seayah, paman kandung/seayah, saudara sepupu dari paman kandung/seayah.
2) Asobah bilghoir, yaitu menjadi asobah disebabkan asobah lain, antara lain: anak perempuan oleh anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki oleh saudara laki-laki atau cucu laki-laki, saudara perempuan kandung oleh saudara kandung laki-laki, saudara perempuan seayah oleh saudara laki-laki
3) Asobah ma’al ghoir, yaitu saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki dan saudara perempuan seayah bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
2. Asobah bisabab (karena sebab), yaitu orang-orang yang membebaskan budak.
Bagaimana cara menghitung pembagian waris?
Langkah yang harus diperhatikan dalam pembagian waris adalah:
1. Menentukan harta yang akan diwariskan setelah dikurangi utang atau wasiat
2. Menentukan bagian-bagian ahli waris
3. Menyamakan angka pembagi dengan cara mencari kelipatan persekutuan terkecil dari masing-masing bagian)
4. Jika terjadi pembilang lebih besar atau lebih kecil, dalam menghitung pembagian zakat dikenal iatilah aul (jika pembilang lebih besar dari pada penyebut) dan radd (jika pembilang lebih kecil dari pada penyebut). Solusinya penyebut disamakan dengan pembilang.
5. Menghitung bagian masing-masing.
Contoh:
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Penyelesaian:
Harta Waris: Rp. 180.000.000
Ahli waris:
Istri : 1/6
Ibu: 1/8
Dua anak laki-laki: Ashabah.
Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 (KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya menjadi:
Istri : 1/6 = 4/24
Ibu : 1/8 = 3/24
Maka pembagiannya adalah:
Istri : 4/24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 30.000.000,-
Ibu : 3/24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,-
Dua anak laki-laki : Rp. 180.000.000 – Rp. 52.500.000 = Rp.127.500.000,-
Masing-masing anak laki-laki : Rp. 127.500.000,- : 2 = Rp.63.750.000,-
Penghitungan dengan menggunakan ‘aul.
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung.
Penyelesaian:
Harta waris: Rp. 42.000.000
Ahli waris:
Suami : 1/2
Dua saudara perempuan sekandung : 2/3.
Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6. Dalam kasus ini pembilang lebih besar dari pada jumlah penyebutnya.
Suami : ½ = 3/6
Dua Saudara : 2/3 = 4/6
Penyebut = 3+4 = 7, pembilang 6.
Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi:
Suami : 3/7 x Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,-
Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 x Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,-
Penghitungan dengan menggunakan rad.
Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.
Penyelesaian:
Harta waris: Rp. 120.000.000
Ahli waris:
Ibu : 1/6
Satu anak perempuan : 1/2.
Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam kasus ini pembilang lebih besar daripada penyebut yaitu 4 dan 6.
Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1 : 3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah:
Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,-
Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,-
Bagaimana menghitung harta warisan dari harta pasangan suami istri yang diperoleh dari usaha bersama?
Sebelum dibagikan, harta yang merupakan usaha bersama suami istri dipisahkan dahulu mana yang menjadi hak yang suami dan mana yang menjadi hak istri. Misalnya sepetak sawah seluas 500 m2, maka dapat dibagi dua. Berarti yang dibagikan adalah hak yang meninggal.
Bagaimana membagikan harta waris berupa tanah yang memiliki harga jual yang berbeda?
Pembagian waris sebaiknya dihitung berdasar kesetaraan harga jual. Misalnya ada tanah dipinggir jalan seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 2.000.000/m2, dan tanah di pedalaman seluas 1000 m2 dengan harga jual Rp. 50.000/m2. Maka sebaiknya pembagian waris menggunakan angka yang merupakan harga jual dari semua harta. Sehingga harta waris yang dibagikan adalah sebesar:
200 m2 x Rp. 2.000.000 = 400.000.000
1000 m2 x Rp. 50.000 = 50.000.000
Jadi jumlah harta waris yang dibagikan adalah Rp 450.000.000. nanti tinggal dihitung luas tanah disesuaikan dengan bagian waris masing-masing.
ASESMEN SUMATIF
Presentasikan pesan pesan Al-Qur’an dan Hadis tentang pentingnya berfikir kritis (critical thinking) dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sebuah karya sesuai dengan passion kalian (tulis, audio, video, grafis, film pendek, puisi, lagu dll). Upload karyamu di media sosial, kemudian laporkan linknya DI ASESMEN SUMATIF
Hidup yang baik adalah hidup yang terus melakukan introspeksi diri dan perbaikan. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kita silahkan kalian berikan refleksi pembelajaran di SINI