Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Jenjang dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing; dan
promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA :
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah Diploma tiga bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara atau bidang lainnya yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina,
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina,
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN :
memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
memiliki pengalaman di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara paling singkat 2 tahun,
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jenjang Terampil s.d Penyelia,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING :
berstatus PNS
memiliki integritas dan moralitas yang baik
sehat jasmani dan rohani
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara
memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI :
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama; dan
unsur penunjang.
Unsur utama meliputi :
pendidikan;
Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan Negara; dan
pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang perbendaharaan negara; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
Pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, meliputi:
penyiapan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi sertifikasi bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pelaksanaan proses pelayanan informasi uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada satuan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan proses pelayanan perencanaan kas kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian tagihan kontraktual kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Pelaksanaan proses pelayanan rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan penolakan Surat Perintah Membayar kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Pelaksanaan proses pelayanan data kontrak dan supplier kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan revisi anggaran kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan proses pelayanan monitoring laporan pertanggungjawaban bendahara kepada satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran; dan
Pelaksanaan survei kepuasan stakeholders;
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara; dan
pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam
Unsur Penunjang, meliputi:
pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
menginventarisasi bahan penyusunan materi/uji Kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
Menginventarisasi Data Permasalahan Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
menyusun kertas kerja pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menginput data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menginventarisasi bahan monitoring proses pencairan pengajuan dana;
melaksanakan pelayanan sertifikasi bendahara;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menginput data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
menginput data layanan terkait perencanaan kas;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menginput data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menginput data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menginput data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menginput data layanan terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
menginput data layanan terkait data kontrak dan supplier;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menginput data layanan terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
menginput data layanan terkait revisi anggaran;
menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menginput data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menginventarisasi data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
melaksanakan survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan;
Berikut 40 hasil kerja jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
Bahan materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
Hasil inventarisasi data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
Kertas kerja pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
Daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
Konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
Daftar input data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
hasil inventarisasi bahan monitoring proses pencairan pengajuan dana;
laporan layanan sertifikasi bendahara;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
daftar input data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
daftar input data layanan terkait perencanaan kas;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
daftar input data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
daftar input data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
daftar input data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan surat perintah membayar;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
daftar input data layanan terkait penolakan surat perintah membayar;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
daftar input data layanan terkait data kontrak dan supplier;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
daftar input data layanan terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
daftar input data layanan terkait revisi anggaran;
daftar pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara
konsep jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
daftar input data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
hasil inventarisasi data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
laporan pelaksanaan survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan;
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, antara lain:
menyusun materi/uji kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
melaksanakan pengolahan data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan monitoring proses pengajuan pencairan dana;
menyusun analisis permasalahan pelayanan sertifikasi bendahara;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
Memverifikasi Pertanyaan, Permintaan, Dan/Atau Masukan Dari Satuan Kerja Terkait Perencanaan Kas;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait perencanaan kas;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait data kontrak dan supplier;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait data kontrak dan supplier;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait revisi anggaran;
memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
melaksanakan pengolahan data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
melaksanakan pengolahan data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan.
Berikut 40 hasil kerja jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, antara lain:
konsep materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
laporan pengolahan data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
laporan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran
hasil verifikasi data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
laporan monitoring proses pencairan pengajuan dana;
laporan analisis permasalahan pelayanan sertifikasi bendahara;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
hasil verifikasi data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
hasil verifikasi data layanan terkait perencanaan kas;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
hasil verifikasi data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
hasil verifikasi data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan surat perintah membayar;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
hasil verifikasi data layanan terkait penolakan surat perintah membayar;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
hasil verifikasi data layanan terkait data kontrak dan supplier;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
hasil verifikasi data layanan terkait revisi anggaran;
laporan verifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
laporan validasi pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
hasil verifikasi data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
laporan pengolahan data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
laporan pengolahan data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
Melaksanakan Verifikasi Materi/Uji Kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
Menyusun Kertas Kerja Analisis Data Permasalahan Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
menyusun langkah tindak lanjut monitoring proses pengajuan pencairan dana;
menyusun langkah tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait perencanaan kas;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait perencanaan kas;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait data kontrak dan supplier;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait data kontrak dan supplier;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait revisi anggaran;
menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
menyusun kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
melaksanakan analisis data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan
Berikut 40 hasil kerja jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
laporan verifikasi materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
kertas kerja analisis data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
laporan tindak lanjut monitoring proses pencairan pengajuan dana;
laporan langkah tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan surat perintah membayar;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan surat perintah membayar;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur surat perintah pencairan dana;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
laporan tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
daftar jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
laporan tindak lanjut pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
laporan analisis survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan.