Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi – belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Peraturan MENPAN RB Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-11/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Jenjang dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
Pranata Keuangan APBN Terampil
Pranata Keuangan APBN Mahir, dan
Pranata Keuangan APBN Penyelia.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing; dan
promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina,
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina,
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun,
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
berstatus PNS
memiliki integritas dan moralitas yang baik
sehat jasmani dan rohani
berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga)
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran;
kebendaharaan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Keuangan APBN harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 54 Tahun 2018. Adapun unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama; dan
unsur penunjang.
Unsur utama meliputi :
pendidikan;
pengelolaan keuangan APBN; dan
pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
pengelolaan Keuangan APBN meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran;
kebendaharaan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
penyiapan analisis laporan keuangan instansi;
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
Unsur Penunjang meliputi:
pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya
Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil, antara lain:
menginventarisasi dokumen analisis realisasi belanja;
menginventarisasi dokumen capaian output;
menginventarisasi dokumen pengembalian belanja;
menginventarisasi dokumen penentuan target penerimaan;
menginventarisasi dokumen realisasi penerimaan;
menginventarisasi dokumen kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
menginventarisasi dokumen analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
menginventarisasi dokumen pengembalian penerimaan;
menyiapkan dokumen analisis revolving;
menyiapkan dokumen analisis realisasi belanja;
menyiapkan dokumen capaian output;
menyiapkan dokumen pengembalian belanja;
menginventarisir dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
menyiapkan perekaman dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
menyiapkan dokumen dasar pencetakan laporan transaksi;
menginventarisir bahan monitoring dan evaluasi;
melaksanakan pengelolaan data Arsip Data Komputer (ADK);
menginventarisir data transaksi;
menginventarisir bahan rekonsiliasi laporan keuangan;
menginventarisir data/dokumen pendukung laporan keuangan;
menginventarisir data/dokumen penyusunan laporan keuangan;
menginventarisir data/dokumen perencanaan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menginventarisir data/bahan temuan atas laporan keuangan;
melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat dasar; dan
menginventarisir data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Berikut 25 hasil kerja jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil, antara lain:
dokumen analisis realisasi belanja;
dokumen capaian output;
dokumen pengembalian belanja;
dokumen penentuan target penerimaan;
dokumen realisasi penerimaan;
dokumen kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
dokumen sumber analisis ekstensifikasi/ intensifikasi penerimaan;
dokumen pengembalian pendapatan;
dokumen analisis revolving;
dokumen analisis realisasi belanja;
dokumen capaian output;
dokumen pengembalian belanja;
daftar dokumen;
daftar perekaman dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
daftar transaksi;
daftar bahan monitoring dan evaluasi;
ADK;
hasil inventarisir data transaksi;
hasil inventarisir data bahan rekonsiliasi laporan keuangan;
hasil inventarisir data/dokumen pendukung laporan keuangan;
hasil inventarisir data/dokumen penyusunan laporan keuangan;
hasil inventarisir data/dokumen perencanaan monev penyusunan laporan keuangan;
hasil inventarisir data/bahan temuan atas laporan keuangan;
hasil inventarisir data/dokumen tingkat dasar; dan
hasil inventarisir data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Berikut 38 Butir kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Mahir antara lain:
menyusun kertas kerja analisis/update kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
menyusun kertas kerja analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
menyusun kertas kerja klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan non – kelola;
menyusun kertas kerja penyusunan langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
menyusun kertas kerja efisiensi pembayaran;
menyusun kertas kerja efektifitas pembayaran;
menyusun kertas kerja transparansi pembayaran;
menyusun kertas kerja keterbukaan pembayaran;
menyusun kertas kerja bersaing/kompetitif pembayaran;
menyusun kertas kerja penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
menyusun kertas kerja kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
menyusun kertas kerja retur (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
menyusun kertas kerja revolving uang persediaan;
menyusun kertas kerja analisis realisasi belanja;
menyusun kertas kerja analisis capaian output;
menyusun kertas kerja analisis pengembalian belanja;
menyusun kertas kerja analisis penentuan target penerimaan;
menyusun kertas kerja analisis realisasi penerimaan;
menyusun kertas kerja kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
menyusun kertas kerja analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
menyusun kertas kerja analisis pengembalian penerimaan;
menyiapkan kertas kerja analisis revolving;
menyiapkan kertas kerja analisis realisasi belanja;
menyusun kertas kerja analisis capaian output;
menyusun kertas kerja analisis pengembalian belanja;
melaksanakan verifikasi dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
melaksanakan perekaman/perubahan dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
melaksanakan pencetakan laporan transaksi;
melaksanakan monitoring dan evaluasi;
melaksanakan verifikasi hasil pengelolaan ADK;
menyiapkan analisis telaah transaksi laporan keuangan;
menyiapkan analisis rekon laporan keuangan;
menyiapkan analisis data/dokumen pendukung laporan keuangan;
menyiapkan analisis laporan keuangan;
menyiapkan analisis hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menyiapkan analisis temuan atas laporan keuangan;
menyiapkan analisis penatausahaan dokumen; dan
mengolah data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Berikut 38 Butir kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Mahir antara lain:
kertas kerja analisis/update analisis;
kertas kerja analisis/update analisis;
kertas kerja analisis/update analisis;
kertas kerja analisis/update analisis;
kertas kerja efisiensi pembayaran;
kertas kerja efektifitas pembayaran;
kertas kerja transparasi pembayaran;
kertas kerja keterbukaan pembayaran;
kertas kerja bersaing/kompetitif pembayaran;
kertas kerja pengujian atas SPP;
kertas kerja analisis kesalahan SPM;
kertas kerja analisis retur SP2D;
Kertas kerja revolving Uang Persediaan;
kertas kerja analisis realisasi belanja;
kertas kerja analisis capaian output;
kertas kerja analisis pengembalian belanja;
kertas kerja analisis penentuan target penerimaan;
kertas kerja analisis realisasi penerimaan;
kertas kerja kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
kertas kerja analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
kertas kerja analisis pengembalian pendapatan;
kertas kerja analisis revolving;
kertas kerja analisis realisasi belanja;
kertas kerja analisis capaian output;
kertas kerja analisis pengembalian belanja;
hasil verifikasi;
dokumen hasil perekaman/perubahan dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
laporan transaksi;
laporan monitoring dan evaluasi;
hasil verifikasi ADK;
konsep analisis telaah transaksi laporan keuangan;
konsep analisis rekonsiliasi laporan keuangan;
konsep analisis data/dokumen pendukung laporan keuangan;
konsep analisis laporan keuangan;
konsep analisis hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
konsep analisis temuan atas laporan keuangan;
konsep analisis penatausahaan dokumen; dan
hasil pengolahan data/bahan/dokumen perikatan dan pembayaran tagihan
Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Penyelia, antara lain:
mengklasifikasi dokumen sumber analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis/update analisis kebutuhan penyedia barang/jasa;
mengklasifikasi dokumen sumber klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan non kelola;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis penyusunan langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
mengklasifikasi dokumen analisis efisiensi pembayaran;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis efektifitas pembayaran;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis transparansi pembayaran;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis keterbukaan pembayaran;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis bersaing/kompetitif pembayaran;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis penolakan SPP;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis kesalahan SPM;
mengklaisifikasi dokumen sumber analisis retur SP2D;
mengklasifikasi dokumen sumber analisis revolving uang persediaan;
menyusun analisis realisasi belanja;
menyusun analisis capaian output;
menyusun analisis pengembalian belanja;
menyusun analisis penentuan target penerimaan;
menyusun analisis realisasi penerimaan;
menyusun analisis kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
menyusun analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
menyusun analisis pengembalian penerimaan;
menyusun analisis revolving;
menyusun analisis realisasi belanja;
menyusun analisis capaian output;
menyusun analisis pengembalian belanja;
melaksanakan validasi dokumen kepegawaian/ dokumen sumber;
memverifikasi hasil perekaman/perubahan dokumen sumber transaksi/dokumen kepegawaian;
melaksanakan validasi laporan transaksi;
mengevaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
melaksanakan validasi hasil pengelolaan ADK;
menyiapkan rekomendasi telaah transaksi laporan keuangan;
menyiapkan rekomendasi hasil rekon laporan keuangan;
menyiapkan rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan;
menyiapkan rekomendasi laporan keuangan;
menyiapkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menyiapkan tindak lanjut analisis temuan atas laporan keuangan;
menyiapkan rekomendasi penatausahaan dokumen; dan
melaporkan atau menyampaikan data/bahan/ dokumen perikatan dan pembayaran tagihan.
Berikut 38 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Penyelia, antara lain:
dokumen sumber analisis/update analisis;
dokumen sumber analisis/update analisis;
dokumen sumber analisis/update analisis;
dokumen sumber analisis/update analisis;
dokumen sumber analisis efisiensi pembayaran;
dokumen sumber analisis efektifitas pembayaran;
dokumen sumber analisis transparasi pembayaran;
dokumen sumber analisis keterbukaan pembayaran;
dokumen sumber analisis bersaing/kompetitif pembayaran;
dokumen sumber analsis penolakan SPP;
dokumen sumber analisis kesalahan SPM;
dokumen sumber analisis retur SP2D;
dokumen Sumber analisis revolving Uang Persediaan;
dokumen analisis realisasi belanja;
dokumen analisis pengembalian belanja;
dokumen analisis pengembalian belanja;
laporan analisis penentuan target penerimaan;
laporan analisis realisasi penerimaan;
laporan analisis kepatuhan penerimaan dan penyetoran penerimaan;
laporan analisis ekstensifikasi/intensifikasi penerimaan;
laporan analisis pengembalian pendapatan;
dokumen analisis revolving;
dokumen analisis realisasi belanja;
dokumen analisis pengembalian belanja;
dokumen analisis pengembalian belanja;
hasil validasi;
dokumen hasil verifikasi perekaman dokumen sumber/dokumen kepegawaian;
hasil validasi laporan transaksi;
laporan evaluasi monitoring dan evaluasi;
hasil validasi ADK;
konsep rekomendasi telaah transaksi laporan keuangan;
konsep rekomendasi hasil rekonsiliasi laporan keuangan;
konsep rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan;
konsep rekomendasi laporan keuangan;
konsep rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
konsep rekomendasi tindak lanjut analisis temuan atas laporan keuangan;
konsep rekomendasi penatausahaan dokumen; dan
laporan/penyampaian data/bahan/dokumen.