Bagaimana jika masih terdapat Satuan Kerja yang belum memiliki bendahara tersertifikasi (bendaharanya belum BNT)?
Satuan Kerja dimaksud masih dapat menggunakan Bendahara yang ditunjuk saat ini dengan menyampaikan Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan yang menyatakan kesanggupan bahwa Bendaharanya akan mengikuti Sertifikasi Bendahara
Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan pada huruf (a), Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama;
Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apakah CPNS dengan Golongan IIB dimungkinkan dapat diangkat menjadi bendahara sebab di kantor tersebut tidak ada lagi yang memenuhi syarat sebagaimana dalam pasal 9 PMK Nomor 162 Tahun 2013?
Jawaban :
Berdasarkan dengan Pasal 9 PMK No.162/PMK.05/2013, Syarat Pengangkatan Bendahara:
(1) Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara.
(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri;
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
Golongan Minimal II/b atau sederajat
Menurut PMK 162/PMK.05/2013, pasal 9 persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah Pegawai Negeri. Oleh karena itu, memang belum diperkenankan satker tsb mengangkat CPNS menjadi Bendahara.
Sebagai masukan, jika kita mengacu kepada pasal 9 PMK di atas, khususnya ayat 8 yang berbunyi "Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan sebagaimana dimaksud dapat saling merangkap dengan izin Kuasa BUN", maka menurut hemat kami, jabatan bendahara dapat dirangkap/dijabat dulu oleh pegawai yang berstatus PNS, sambil menunggu pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
Satker ada yang mengalami kehilangan sertifikat BNT. Apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan kembali sertifikat?
Jawaban :
Untuk mengganti Sertifikat hilang, Satker perlu membuat surat permohonan sertifikat sebagaimana Lampiran pada Perdirjen Nomor 23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Di satker kami, bendahara hanya ada 2, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, mereka dibantu oleh 15 Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Satf Pengelola Keuangan sebanyak 8 orang, Pertanyaannya:
1. Bendahara Pengeluaran pembantu termasuk kategori bendahara bukan ?
2. Staf Pengelola Keuangan bisa tidak mengikuti Jafung ini ?
3. Beberapa BPP dan Staf Pengelola Keuangan ada yang sudah memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), kalau bisa mengikuti Jafung apakah sertifikat tersebut harus dilampirkan ?
Jawaban:
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN) terdiri dari 5 unsur yaitu perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK), pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM), kebendaharaan (Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu), pengelolaan administrasi belanja pegawai (PPABP), dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi (Pengelola/Operator SAI). Sementara Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) terdiri dari 3 unsur yaitu perikatan dan penyelesaian tagihan (PPK), pelaksanaan perintah pembayaran (PPSPM), dan Analis Laporan Keuangan Instansi (Pengelola/Operator SAI).
Staf Pengelola Keuangan bisa saja menduduki Jafung PK APBN apabila ditunjuk sebagai PPABP atau Pengelola/Operator SAI. Sementara itu Staf Pengelola Keuangan yang merupakan staf PPK atau staf PPSPM tidak bisa menduduki Jafung PK APBN atau APK APBN karena pada saat menduduki Jafung, PPK atau PPSPM bekerja secara mandiri sehingga tidak memiliki staf.
BPP yang sudah memiliki Sertifikat BNT bisa menduduki Jafung PK APBN melalui inpassing dengan dibuktikan adanya SK penunjukan sebagai BPP dan pengalaman 2 tahun di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sementara Staf Pengelola Keuangan bisa menduduki jafung dengan unsur PPABP atau penyiapan analisis laporan keuangan instansi yang dibuktikan dengan SK Penunjukan dan pengalaman 2 tahun di Bidang Pengelolaan Keuangan APBN.