Analis Perbendaharaan Negara
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perbendaharaan negara
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan MENPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-9/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Jenjang dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, dan
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Pengangkatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
pertama;
perpindahan dari jabatan lain;
penyesuaian/inpassing; dan
promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina,
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
berstatus PNS,
memiliki integritas dan moralitas yang baik,
sehat jasmani dan rohani,
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina,
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun,
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Analis Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda,
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya,
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
berstatus PNS
memiliki integritas dan moralitas yang baik
sehat jasmani dan rohani
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara
memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Uraian Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Perbendaharaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama; dan
unsur penunjang.
Unsur utama meliputi :
pendidikan;
pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan; dan
pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Pendidikan
Pelaksanaan anggaran
Pengelolaan kas negara
Sistem Manajemen Investasi
Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
Analisis laporan keuangan BUN
Pembinaan Pengelola Perbendaharaan
pengembangan profesi
Unsur penunjang meliputi:
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis perbendaharaan negara;
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang analisis perbendaharaan negara;
menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
menjadi anggota dalam Tim Penilai;
memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan
memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, antara lain:
melaksanakan pengolahan data standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informas
melaksanakan pengolahan data kajian fiskal;
melaksanakan pengolahan data kinerja belanja;
melaksanakan pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
melaksanakan pengolahan data reviu pelaksanaan anggaran;
melaksanakan pengolahan data risiko pelaksanaan anggaran;
melaksanakan pengolahan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
melaksanakan pengolahan data transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (T
elaksanakan pengolahan data transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekun
melaksanakan pengolahan data transaksi reverse repo/repo;
Melaksanakan pengolahan data perencanaan kas satuan kerja;
melaksanakan pengolahan data pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
melaksanakan pengolahan data fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/ka
melaksanakan pengolahan data teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen
melaksanakan pengolahan data pengembangan strategi transaksi;
melaksanakan pengolahan data manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
melaksanakan pengolahan data rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penga
melaksanakan pengolahan data peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan peru
melaksanakan pengolahan data kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
melaksanakan pengolahan data kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
melaksanakan pengolahan data kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan ata
melaksanakan pengolahan data kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dal program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
melaksanakan pengolahan data realisasi dan statistik investasi lainnya;
melaksanakan pengolahan data penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem k
melaksanakan pengolahan data usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
melaksanakan pengelolaan data usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
melaksanakan pengolahan data Laporan Keuangan BUN;
melaksanakan pengolahan data Laporan Konsolidasi;
melaksanakan pengolahan data rekonsiliasi;
melaksanakan pengolahan data perincian data dari aplikasi SPAN;
melaksanakan pengolahan data transaksi BA BUN;
melaksanakan pengolahan data evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
melaksanakan pengolahan data konsep tindak lanjut;
menganalisis materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
menganalisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negar
melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara tingkat lanjutan; dan
menganalisis data kinerja pelaksanaan anggaran.
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, antara lain:
melaksanakan analisis kajian standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informas
melaksanakan analisis kajian fiskal;
melaksanakan analisis kinerja belanja;
melaksanakan analisis atas evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
melaksanakan analisis atas reviu pelaksanaan anggaran;
melaksanakan analisis risiko pelaksanaan anggaran;
melaksanakan analisis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
melaksanakan analisis transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
elaksanakan analisis transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
melaksanakan analisis transaksi reverse repo/repo;
melaksanakan analisis perencanaan kas satuan kerja;
melaksanakan analisis efektifitas pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
melaksanakan analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
melaksanakan analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen pasar
melaksanakan analisis pengembangan strategi transaksi;
melaksanakan analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
melaksanakan analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penganggaran
melaksanakan analisis peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan n
melaksanakan analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
melaksanakan analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
melaksanakan analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan atas pola/
melaksanakan analisis kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dalam pela
melaksanakan analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya;
melaksanakan analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/ pengembangan sistem kelemba
melaksanakan analisis usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
melaksanakan Analisis usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
melaksanakan analisis Laporan Keuangan BUN;
melaksanakan analisis Laporan Konsolidasi;
melaksanakan analisis rekonsiliasi;
melaksanakan analisis perincian data dari aplikasi SPAN;
melaksanakan analisis data transaksi BA BUN;
melaksanakan analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
melaksanakan analisis konsep tindak lanjut;
mengevaluasi materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
melaksanakan evaluasi atas analisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bida
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan
melaksanakan evaluasi atas analisis data kinerja pelaksanaan anggaran
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya, antara lain:
menyusun rekomendasi atas analisis standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem in
menyusun rekomendasi atas analisis kajian fiskal;
menyusun rekomendasi atas analisis kinerja belanja;
menyusun rekomendasi atas analisis evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
menyusun rekomendasi atas analisis Reviu Pelaksanaan anggaran;
menyusun rekomendasi atas analisis risiko pelaksanaan anggaran;
menyusun rekomendasi atas analisis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun rekomendasi atas analisis transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing R
enyusun rekomendasi atas analisis transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
menyusun rekomendasi atas analisis transaksi reverse repo/repo;
menyusun rekomendasi atas analisis perencanaan kas satuan kerja;
menyusun rekomendasi atas analisis efektifitas pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
menyusun rekomendasi atas analisis fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada neg
menyusun rekomendasi atas analisis teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/ins
menyusun rekomendasi atas analisis pengembangan strategi transaksi;
menyusun rekomendasi atas analisis manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
menyusun rekomendasi atas analisis rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan investasi pemerintah/penerusan pinjaman/kredit program/investasi lainnya;
menyusun rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan perubahan naskah perjanjian/peruba
menyusun rekomendasi atas analisis kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility st
menyusun rekomendasi atas analisis kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pem
menyusun rekomendasi atas analisis kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurna
menyusun rekomendasi atas analisis kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informa
menyusun rekomendasi atas analisis data realisasi dan statistik investasi lainnya;
menyusun rekomendasi atas analisis penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem kelembagaan operator investasi lainnya;
menyusun rekomendasi atas analisis usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
menyusun Rekomendasi atas analisis usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
menyusun rekomendasi atas analisis Laporan Keuangan BUN;
menyusun rekomendasi atas analisis Laporan Konsolidasi;
menyusun rekomendasi atas analisis rekonsiliasi;
menyusun rekomendasi atas analisis perincian data dari aplikasi SPAN;
menyusun rekomendasi atas analisis data transaksi BA BUN;
menyusun rekomendasi atas analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
menyusun rekomendasi atas analisis konsep tindak lanjut;
menyusun rekomendasi atas materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan
menyusun rekomendasi atas data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbend
menyusun rekomendasi pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara; dan
menyusun rekomendasi atas kinerja pelaksanaan anggaran
Berikut 23 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama, antara lain:
menyusun grand design/konsep standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informas
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep kajian fiskal;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep kinerja belanja;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep evaluasi teknis pelaksanaan a
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep evaluasi atas reviu pelaksanaan anggaran;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep mitigasi risiko pelaksanaan a
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep penyaluran Dana DAK Fisik dan
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (TDR);
enyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep pembelian/penjualan Surat Berh
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep transaksi reverse repo/repo;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep perencanaan kas satuan kerja;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep efektifitas pembinaan/bimbing
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/kawasan utama;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep teknikal terkait pergerakan
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep pengembangan strategi transaksi
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis Laporan Keuangan BUN
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis Laporan Konsolidasi;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis rekonsiliasi;
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis perincian data dari
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis data transaksi BA BU
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan; dan
menyusun grand design/pengembangan sistem/rekomendasi substansi/konsep analisis konsep tindak lanjut