Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Peraturan MENPAN RB Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-10/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Jenjang dan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Syarat Pengangkatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan melalui pengangkatan:
Pengangkatan pertama;
Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain;
Pengangkatan penyesuaian/inpassing; dan
Pengangkatan promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh instansi pembina;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun;
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran; dan
analisis laporan keuangan instansi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama; dan
unsur penunjang.
Unsur utama meliputi :
pendidikan;
analisis pengelolaan keuangan APBN; dan
pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan;
Analisis Pengelolaan keuangan APBN, meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran; dan
analisis laporan keuangan instansi;
Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pengelolaan keuangan APBN; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN.
Unsur Penunjang, meliputi:
pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan keuangan APBN;
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan keuangan APBN;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, antara lain:
menyusun analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
menyusun analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
menyusun analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
menyusun analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
menyusun analisis efisiensi pembayaran;
menyusun analisis efektivitas pembayaran/ belanja;
menyusun analisis transparansi pembayaran/ belanja;
menyusun analisis keterbukaan pembayaran/ belanja;
menyusun analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja;
menyusun analisis penolakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
menyusun analisis kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM);
menyusun analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
menyusun analisis revolving uang persediaan;
mengolah data-data transaksi keuangan;
melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan;
mengolah data/dokumen pendukung laporan keuangan;
menyusun laporan keuangan;
melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menyusun ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada laporan keuangan; dan
melaksanakan penatausahaan dokumen tingkat lanjutan
20 Hasil kerja tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, meliputi:
analisis rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
analisis kebutuhan penyedia barang/jasa;
analisis klasifikasi kegiatan wakelola dan/atau non swakelola;
analisis langkah-langkah rencana pengendalian perikatan;
analisis efisiensi pembayaran;
analisis efektivitas pembayaran;
analisis transaparasi pembayaran;
analisis keterbukaan pembayaran;
analisis bersaing pembayaran;
analisis penolakan SPP;
analisis penolakan SPM;
analisis retur Surat Perintah Pencairan Dana SP2D;
analisis revolving uang persediaan;
dokumen sumber transaksi keuangan;
berita acara Hasil Rekonsiliasi;
dokumen/Data Laporan Keuangan;
Laporan Keuangan;
kertas kerja monitoring dan evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
ringkasan temuan dan rencana tindak lanjut atas temuan pada Laporan Keuangan; dan
kertas kerja penatausahaan dokumen tingkat lanjutan;
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, antara lain:
mengevaluasi analisis/update analisis kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
mengevaluasi analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
mengevaluasi analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
mengevaluasi analisis langkah langkah rencana/update pengendalian perikatan;
mengevaluasi analisis efisiensi pembayaran/ belanja;
mengevaluasi analisis efektivitas pembayaran/ belanja;
mengevaluasi analisis transparansi pembayaran/ belanja;
mengevaluasi analisis keterbukaan pembayaran/ belanja;
mengevaluasi analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja;
mengevaluasi analisis penolakan SPP;
mengevaluasi analisis kesalahan SPM;
mengevaluasi analisis retur SP2D;
mengevaluasi analisis revolving uang persediaan;
menganalisis data-data transaksi keuangan;
menganalisis berita acara rekonsiliasi;
menganalisis data/dokumen pendukung laporan keuangan;
menganalisis laporan keuangan;
melaksanakan analisis monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menganalisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan dan rencana tindak lanjutnya; dan
menganalisis penatausahaan dokumen
20 Hasil kerja tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, meliputi:
laporan evaluasi analisis/kualitas rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
laporan evaluasi kebutuhan penyedia barang/jasa;
laporan evaluasi kegiatas swakelola dan/atau non swakelola;
laporan evaluasi pengendalian perikatan;
laporan evaluasi analisis efisiensi pembayaran;
laporan evaluasi analisis efektivitas pembayaran;
laporan evaluasi transparasi pembayaran;
laporan evaluasi analisis keterbukaan pembayaran;
laporan evaluasi atas analisis bersaing pembayaran;
laporan evaluasi analisis penolakan SPP;
laporan evaluasi analisis penolakan SPM;
laporan evaluasi analisis retur SP2D;
laporan evaluasi analisis revolving uang persediaan;
laporan analisis transaksi keuangan;
laporan analisis Hasil Rekonsiliasi;
laporan analisis dokumen/data pendukung Laporan Keuangan;
analisis Laporan Keuangan;
analisis monitoring dan evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
analisis permasalahan temuan hasil pemeriksaan pada Laporan Keuangan dan rencana tindak lanjutnya; dan
analisis penatausahaan dokumen
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, antara lain:
menyusun rekomendasi rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
menyusun rekomendasi analisis/update kebutuhan penyedia barang/jasa;
menyusun rekomendasi analisis klasifikasi/update klasifikasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
menyusun rekomendasi langkah-langkah rencana/update pengendalian perikatan;
menyusun rekomendasi analisis efisiensi pembayaran/belanja;
menyusun rekomendasi analisis efektivitas pembayaran/belanja;
menyusun rekomendasi analisis transparansi pembayaran/belanja;
menyusun rekomendasi analisis keterbukaan pembayaran/belanja;
menyusun rekomendasi analisis bersaing/kompetitif pembayaran/belanja;
menyusun rekomendasi analisis penolakan SPP;
menyusun rekomendasi analisis kesalahan SPM;
menyusun rekomendasi analisis retur SP2D;
menyusun rekomendasi analisis revolving uang persediaan;
menyusun rekomendasi analisis data-data transaksi keuangan;
menyusun rekomendasi analisis berita acara rekonsiliasi;
menyusun rekomendasi atas analisis dokumen pendukung laporan keuangan;
menyusun rekomendasi laporan keuangan;
menyusun rekomendasi monitoring dan evaluasi penyusunan laporan keuangan;
menyusun rekomendasi dan tindak lanjut atas analisis temuan hasil pemeriksaan pada laporan keuangan; dan
menyusun rekomendasi penatausahaan dokumen.
20 Hasil kerja tugas jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, meliputi:
rekomendasi pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
rekomendasi kebutuhan penyedia barang/jasa;
rekomendasi kegiatan swakelola dan/atau non swakelola;
rekomendasi pengendalian perikatan;
rekomendasi efisiensi pembayaran;
rekomendasi analisis efektivitas pembayaran;
rekomendasi analisis transparasi pembayaran;
rekomendasi analisis keterbukaan pembayaran;
rekomendasi analisis bersaing pembayaran;
rekomendasi analisis penoalakan SPP;
rekomendasi analisis kesalahan SPM;
rekomendasi analisis retur SP2D;
rekomendasi analisis revolving uang persediaan;
rekomendasi analisis transaksi keuangan;
rekomendasi hasil rekonsiliasi;
rekomendasi atas analisis dokumen pendukung Laporan Keuangan;
rekomendasi Penyusunan Laporan Keuangan;
rekomendasi monitoring dan evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan;
rekomendasi dan tindak lanjut atas analisis temuan hasil pemeriksaan pada Laporan Keuangan; dan
rekomendasi penatausahaan dokumen