Penulis: Ahsanul Minan
Editor: Rochmatulloh Justin Mozart Ananta
ISBN/ISSN : 0978-634-7280-73-2 (PDF)
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tahun Terbit : 2025
Jumlah Halaman : xv+ 192
Deskripsi Buku
Sistem penegakan hukum pemilu tahun 2024 masih menghadapi banyak persoalan. Secara isi norma (legal substance) mash terdapat norma ketentuan dalam UU Pemilu yang kurang lengkap, kurang jelas, maupun kontradiktif yang berimplikasi pada munculnya kesulitan dalam penerapannya. Secara legal structure, desain kelembagaan sistem penegakan hukum pemilu yang melibatkan banyak aktor sehingga memunculkan fenomena too many rooms for justice, menimbulkan permasalahan berupa kurang efektifnya sistem penegakan hukum pemilu dan acap kali memunculkan ketidakpastian hukum dan menciderai rasa keadilan. Sedangkan secara legal culture, penerapan sistem keadilan pemilu oleh peserta pemil dan masyarakat masih banyak diwarnai oleh kekurangpahaman mereka atau ketidakpedulian mereka terhadap kerangka hukum pemilu yang berdampak pada pengabaian terhadap norma hukum, sehingga memicu ketidaktertiban hukum.
Beberapa faktor kunci yang berkontribusi terhadap temuan ini antara lain pertama: sistem pembuatan hukum pemilu yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah (yang notabenenya disi oleh aktor-aktor politik yang terlibat dalam kontestasi pemilu) menyebabkan tingginya konflik kepentingan mereka, sehingga norma hukum dalam UU Pemilu cenderung dibuat untuk memudahkan mereka. Kedua, belum optimalnya kualitas pemahaman dan juga integritas para pelaksana dan penegak hukum pemilu yang acap kali terganggu oleh pengaruh politik peserta pemilu, baik melalui intervensi formal (melalui mekanisme konsultasi penyusunan peraturan teknis) maupun informal. Ketiga, kesadaran hukum di kalangan peserta pemilu dan masyarakat yang belum tumbuh dengan baik.
Berdasarkan temuan di atas, kami merekomendasikan beberapa langkah strategis, pertama: perlu dilakukan perbaikan legal substance di dalam UU Pemilu, tidak hanya menyangkut ketentuan tentang hukum acara penegakan hukum pemilu (hukum formil), tetapi juga perbaikan terhadap norma-norma hukum materiilnya. Kedua, peningkatan kapasitas dan integritas pengawas pemilu dan aparat lembaga penegak hukum lainnya seperti penyidik kepolisian, kejaksaan dan juga hakim. Ketiga, peningkatan kesadaran dan budaya hukum di kalangan peserta pemilu dan masyarakat. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum pemilu di masa mendatang.