Nilai Kinerja Organisasi (NKO) merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi, NKO tahunan terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu Capaian Perjanjian Kinerja dan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.