e-Riang

Elektronik Permohonan Izin Penelitian pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur 

Selayang Pandang

Selamat datang di e-Riang (Elektronik Permohonan Izin Penelitian).

Mempermudah pengguna layanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mendapatkan izin penelitian sekaligus mendapatkan produk Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Silahkan sobat Bisa ajukan permohonan melalui tombol Permohonan Peneletian, dan silahkan isi formulir tersebut dengan baik dan benar.

Sebelum mengajukan Permohonan Penelitian silahkan baca petunjuk penggunaan pada tombol manual book.

Latar Belakang e-Riang

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sebagai salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, memiliki tugas dan tanggung jawab juga dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di bidang hukum dan peradilan. Adapun untuk mendukung fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang hukum dan peradilan, dimana Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memfasilitasi bagi para mahasiswa ataupun akademisi untuk melakukan penelitian dan/atau meminta dokumen yang berkaitan dengan produk pengadilan seperti Putusan Pengadilan dalam perkara pidana ataupun perdata, demikian juga terhadap Penetapan Pengadilan yang merupakan produk dari Permohonan Dalam Perkara Perdata. Bahwa selama ini akses untuk melakukan penelitian dan meminta dokumen terkait penelitian di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dilakukan mahasiswa secara konvensional dengan hadir ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan membawa persyaratan berupa surat permohonan penelitian yang diketahui oleh kampus, mengisi formulir dan melakukan wawancara dengan pihak terkait yakni juru bicara atau humas pengadilan, selain itu peneliti (mahasiswa atau akademisi) dapat juga dapat memintakan fotokopi dokumen dengan hanya membayar biaya fotokopi dan tidak dikenakan biaya lainnya. Dalam beberapa permohonan izin penelitian di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur terdapat mahasiswa yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan bahkan terdapat peneliti yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. 

Adanya fakta peneliti yang hadir ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dari luar Provinsi Jambi, maka Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menginisiasi inovasi elektronik permohonan izin penelitian (e-riang) dengan tujuan mempermudah pengguna layanan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mendapatkan izin penelitian sekaligus mendapatkan produk Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam bentuk scan pdf dokumen putusan ataupun penetapan dari perkara yang disidangkan dan diadili Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, bahkan pengguna layanan elektronik permohonan izin penelitian (e-riang) saat mengajukan permohonan penelitian, sekaligus dapat mengajukan pertanyaan seputar penelitian yang dilakukannya dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan izin penelitian yang sudah disetujui Ketua Pengadilan Negeri melalui layanan surat elektronik (surel/email) yang ditujukan kepada email pengguna layanan. Dengan demikian pengguna layanan elektronik permohonan izin penelitian (eriang) tidak perlu hadir secara manual ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, sehingga tercipta kemudahan dan efisiensi akses layanan izin permohonan dan penelitian hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. 

Selain itu peneliti (akademisi atau mahasiswa) yang melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui elektronik permohonan izin penelitian (e-riang) tidak harus mengeluarkan biaya untuk hadir ke Pengadilan dan biaya untuk memfotokopi dokumen putusan atau penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang dibutuhkan untuk penelitian, sehingga dengan adanya aplikasi ini akan membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya untuk pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan peradilan. Bahwa izin penelitian di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang permohonannya dilakukan secara elektronik, tidak hanya terbatas untuk penelitian tugas akhir seperti skripsi untuk jenjang sarjana, tesis untuk jenjang magister ataupun disertasi untuk jenjang program doctor akan tetapi juga dapat dilakukan untuk tugas keseharian perkuliahan seperti untuk pembuatan makalah ataupun paper. Adapun untuk memudahkan informasi atau sosialisasi aplikasi elektronik permohonan izin penelitian (e-riang), maka akan dilakukan memorandum of understanding (mou) dengan Universitas dan Sekolah Tinggi yang berada di wilayah Provinsi Jambi serta akan dishare melalui media sosial Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, sehingga informasi adanya aplikasi elektronik permohonan izin penelitian (e-riang) dapat menjangkau peneliti (mahasiswa ataupun akademisi) di luar Provinsi Jambi.

Manfaat e-Riang

Adapun manfaat atau kegunaan dari inovasi elektronik permohonan izin penelitian Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur :