PROFIL UMPEG
PROFIL UMPEG
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Lampiran XXI Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga dapat dilihat sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Subbagian Umum dan Kepegawaian:
a) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Dinas Pemuda dan Olahraga;
b) melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Dinas Pemuda dan Olahraga;
c) melaksanakan pengelolaan kehumasan Dinas Pemuda dan Olahraga;
d) melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital Dinas Pemuda dan Olahraga;
e) melaksanakan penatausahaan kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga;
f) melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
g) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga;
h) melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga;
i) melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga;
j) melaksanakan pengembangan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga;
k) melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
l) mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas Pemuda dan Olahraga.