E-KSEKUSI
APLIKASI ELEKTRONIK EKSEKUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
APLIKASI ELEKTRONIK EKSEKUSI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS 1A KHUSUS
FILOSOFI
Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan, termasuk di dalamnya adalah layanan pendaftaran eksekusi.
Berpedoman pada Surat Keputusan Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Sidoarjo senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu kewajiban Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bentuk pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas berdasarkan asas kesetaraan, ditunjukkan melalui aplikasi pelayanan pendaftaran eksekusi secara online, E-ksekusi. Adanya aplikasi E-ksekusi diharapkan memudahkan pencari keadilan penyandang disabilitas dalam mengajukan pendaftaran eksekusi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
PENGERTIAN
Tentang Eksekusi
Eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan pengadilan dengan bantuan alat negara guna menjalankan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya dan tindakan eksekusi belum berfungsi.
Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap karena pihak tergugat tidak mau menaati dan memenuhi putusan pengadilan secara sukarela.
© 2022 - Pengadilan Negeri Sidoarjo