Dusun Mangsit
Wellcome to Dusun Mangsit
Dusun Mangsit adalah salah satu dusun yang ada di Desa Senggigi, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Dusun ini umumnya dikenal dengan keindahan pantainya yang menawan.
Profile Mangsit :
Ø Perangkat Dusun :
Berikut ini adalah daftar nama – nama perangkat Dusun Mangsit
Kepala Dusun : Ahmad Hudairi
Penghulu Dusun : H.Mahsun
Bendahara Dusun : Abdullah
Ketua RT 1 : M. Zulkahpi
Ketua RT 2 : Khaerudin
Ketua RT 3 : Suhardi
Ketua RT 4 : Heriyanto
Ketua Remaja : Taufik Hidayat
Ketua Pemjid : Herman Efendi
Ketua Takmir : Nafsiah
Ketua PHBI : M. Rifki hermawan
Ø Jumlah Warga :
Jumlah warga yang ada di Dusun Mangsit kurang lebih ada 1.110 jiwa dengan rincian sebagai berikut :
· RT 1 : 78 KK
· RT 2 : 90 KK
· RT 3 : 102 KK
· RT 4 : 47 KK
Ø Peraturan / Awiq – awiq Dusun Mangsit :
Dalam berkunjung ke suatu tempat pastinya harus menjunjung tinggi peribahasa yang berbunyi “Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung”. Begitu pula jika ingin berkunjung ke Dusun Mangsit ini, ada beberapa aturan / Awiq – awiq yang harus dipatuhi antara lain sebagai berikut :
Ketentuan Yang Harus Di Penuhi Oleh Masyarakat Pendatang Yang Ingin Menetap Di Dusun Mangsit
Warga pendatang harus menetap minimal 2 tahun
Warga pendatang yang ingin menetap harus aktif berpartisipasi dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan di Dusun Mangsit
Warga pendatang harus memiliki tanah dan tempat tinggal pribadi yang tetap dan dibuktikan dengan Alas Hak
Warga pendatang tidak sedang terjangkit/terinfeksi penyakit yang menular
Warga pendatang tidak sedang cacat nama baik seperti kerusuhan, judi, berzina, narkotika, miras, pencurian di dusun tempat asal
Syarat – Syarat Khusus Yang Harus Di Penuhi
Membayar sumbangan wajib ke dusun sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Diperuntukkan untuk Kas Dusun Rp 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sarana ibadah (MASJID) Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Uang sumbangan wajib tersebut dapat dibayar dengan cara:
a) Bayar secara tunai/cash sebesar Rp2.500.000,00
b) Membayar setengahnya dan sisanya di bayar dalam jangka maksimal waktu 6 bulan dan apabila tidak di bayar dengan tenggang waktu yang telah ditentukan maka akan ada denda tembahan wajib sejumlah Rp 500.000,00 perbulannya.
Menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai masyarakat Dusun Mangsit
Ketentuan Untuk Yang Belum Termasuk Warga Dusun Mangsit
Memiliki KTP / Identitas resmi yang diakui secara negara dengan alamat tinggal Dusun Mangsit, namun belum diterima atau menyerahkan diri secara AWIQ – AWIQ yang berlaku
Warga pendatang yang telah memenuhi ketentuan namun pada poin persyaratan khusus (2b) belum membayar penuh sumbangan wajib sesuai batas maksimal yang telah ditentukan
Telah memenuhi ketentuan dan persyaratan namun belum menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai warga Dusun Mangsit.
Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Pada Poin Nomer III
Tidak mendapatkan segala jenis bantuan / santunan yang bersumber dari pemerintah desa / perusahaan setempat yang kebijakan tersebut diberikan penuh oleh kepala dusun / ketua RT yang ada
Tidak diperkanankan untuk dimakamkan / dikubur di Dusun Mangsit
Masyarakat dan aparatur dusun yang tidak dibebankan dan atau tidak bertanggung jawab jika terjadi hal – hal yang tidak diharapkan dikemudian