SELAMAT BERGABUNG DI IKADIN !!!
MENJADI ADVOKAT PEJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN
Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 2 Bab II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”