UU Pornografi menyatakan bahwa pornografi bisa mencakup bunyi dan suara. Kalau sekarang aku membuka aplikasi chat dan mengirimkan voice note ke temenku dengan suara mendesah-desah walau tidak sedang melakukan apapun, apakah aku bisa terjerat UU Pornografi?

Voice note tersebut juga berpotensi melanggar larangan menyebarluaskan objek pornografi. Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 123), selesainya tindak pidana membuat diletakkan pada adanya objek pornografi yang dihasilkan. Sementara menyebarluaskan, sebagaimana dijelaskan Adami dalam buku yang sama (hal. 125) adalah perbuatan dengan bentuk dan cara apapun terhadap suatu benda yang semula keberadaannya tidak tersebar menjadi tersebar secara luas. Keberadaan benda tersebut tersebar di banyak tempat atau di mana-mana atau pada banyak orang (umum). Cara orang menyebarluaskan bisa dengan menyerahkan, membagi-bagikan, menghambur-hamburkan, menjualbelikan, menempelkan, mengirimkan, menyiarkan, dan lainnya.


Download Voice Note Desah


DOWNLOAD 🔥 https://urllio.com/2yGcri 🔥



Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kegiatan mengirimkan voice note yang berisi suara desahan kepada teman Anda melalui aplikasi chat, menurut hemat kami, rentan dijerat dengan ketentuan ini. Mengingat, voice note telah dikirimkan dan diketahui oleh orang lain. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa voice note tersebut hanya didengarkan atau penyebarannya berhenti di teman Anda.

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Masih bersumber pada buku yang sama, Adami Chazawi menjelaskan, perbuatan memperdengarkan adalah perbuatan dengan cara apapun mengenai sesuatu kepada orang lain agar sesuatu yang diperdengarkan didengar oleh orang lain. Objek yang diperdengarkan adalah yang dapat diterima dengan indra telinga, yaitu suara atau bunyi. Sehingga voice note yang Anda rekam tersebut termasuk kategori dari perbuatan memperdengarkan.

Terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Anda dan/atau teman Anda dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[1] Sementara perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[2]

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Anda mengirim voice note yang memuat hal yang melanggar kesusilaan meskipun hanya dikirimkan secara tunggal ke orang perorangan, hal tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Untuk itu kami sarankan agar Anda dan teman Anda berhati-hati dalam menggunakan berbagai fitur di aplikasi pesan instan seperti voice note. Hal ini semata demi menghindari timbulnya masalah hukum di kemudian hari. 152ee80cbc

le tout doux mp3 download

how to download video from hdplayer.icu

free download cadillac and dinosaurs for pc