Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Atang Irawan menegaskan, amandemen bukan merupakan hal yang tabu di negeri ini. Namun, jelasnya, langkah-langkah amandemen itu harus diletakkan pada pondasi konstitusional.

Alasannya, jelas Taufik, antara lain kajian terhadap usulan PPHN dimasukkan pada salah satu pasal UUD 1945, dinilai belum mendalam dan saat ini masyarakat masih dihadapkan pada ancaman pandemi Covid-19.


Download Uud 1945 Amandemen Terbaru Pdf


Download Zip 🔥 https://shoxet.com/2y2Em0 🔥



Pengamat Hukum Tata Negara dan Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Iin Ratna Sumirat berpendapat, amandemen terhadap konstitusi di masa lalu juga masih banyak meninggalkan problem saat ini.

Pasal lainnya, seperti Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, lalu pada ayat 2 Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun berdasarkan sistem demokrasi hasil amandemen, kekuasaan eksekutif dan legislatif, menunjukkan representasi kekuasaan rakyat berhenti pada presiden, DPR dan DPD.

Menurut Kaelan, jika kedaulatan rakyat berhenti pada presiden dan DPR maka tujuan negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila akan mustahil terwujud.

Selain itu pada pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan Umum juga menunjukkan kontradiksi, dimana proses demokrasi berprinsip liberalisme-individualisme, karena semua dilaksanakan secara langsung berdasarkan pada prinsip matematis tanpa memberi ruang musyawarah dan mufakat.

Isu amandemen kelima yang hendak dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terhadap UUD 1945 telah menciptakan polemik dalam ranah politik-hukum Indonesia. Wacana perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 ini menekankan pada upaya restorasi kelembagaan dan kewenangan MPR, seiringan dengan menguatnya urgensi politik mengembalikan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh elit politik. Namun, narasi amandemen ini teralihkan oleh narasi amandemen terbatas UUD 1945 kontroversial terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Lantas, dalam tulisan ini, D. Nicky Fahrizal mengukur dan meninjau seberapa besar amandemen akan dilakukan oleh anggota MPR periode 2019-2024 serta dampaknya dalam mencegah terjadinya kegagalan konstitusional negara.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

4. Suatu lembaga khusus yang tugas dan wewenangnya hanya mengubah konstitusiUndang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002.

Perubahan-perubahan itu juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.

Praktek semacam inilah yang menimbulkan dualisme kepemimpinan, yang cenderung pada sentralistik.Prinsip dalam Pasal 18 amandemen, lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan mandiri di daerah yang demokratis, karena pasal ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Gubernur, Bupati, Walikota semata-mata hanya sebagai penyelenggara otonomi di daerah, walaupun ini tidak berarti pembentukan satuan pemerintahan dekonsentrasi di daerah menjadi terlarang. Sepanjang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, satuan pemerintahan pusat dapat membentuk satuan pemerintahannya di daerah, dalama rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Otonomi yang diselenggarakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, paling tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendasarinya, yaitu : a. Keanekaragaman bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan, tidak memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam. b. Wilayah Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing, memerlukan cara-cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari berbagai pulau tersebut. c. Desa dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin dipertahankan dalam susunan pemerintahan negara. d. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokratis tersebut. e. Efisiensi dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Republik Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam memerlukan suatu cara penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjamin efisiensi dan efektivitas. Dengan membagi-bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan-satuan yang lebih kecil (desentralisasi) akan memungkinkan dicapainya efisiensi dan efektivitas tersebut.

Setelah terjadinya reformasi terutama reformasi dalam bidang peraturan perundang-undangan (Instrumental Reform), kesakralan UUD 1945 benar-benar sudah tertanggalkan. Terjadinya empat kali perubahan ini walupun sudah sedikit memberikan angin segar bagi perjalanan reformasi pemerintahan, baik dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun yang lainnya. Akan tetapi walaupun demikian sepertinya masih dirasakan kurang cukup.

Pada dasarnya tuntutan amandemen adalah sesuatu hal yang wajar karena UUD 1945 hasil amandemen memang masih jauh untuk dikatakan sempurna. Ada beberapa hal yang tidak jelas dan terkesan tidak konsisten. Setidaknya, prosesnya bisa dimulai sejak saat ini sehingga dapat diidentifikasi peta politik kubu mana yang mendukung dan mana yang tidak mendukung.

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, hlm. 1, Makalah dalam symposium Nasional yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan ada perbedaan maksud dari istilah Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

Kendati demikian, Bamsoet mengamini bahwa secara peluang amandemen UUD memang dapat dilakukan pada tahun ini atau periode yang akan datang. Namun, dia melanjutkan bahwa amandemen UUD itu kemungkinan bakal dilakukan pada periode yang akan datang.

Bamsoet menjelaskan bahwa salah satu alasan MPR enggan melakukan amandemen saat ini, karena dikhawatirkan rencana tersebut malah dicurigai sebagai usaha memperpanjang masa jabatan presiden atau sebagai upaya penundaan pemilu 2024.

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Menurut Edy, GBHN menjadi hal penting karena saat ini tidak memiliki haluan negara sehingga yang muncul justru kebijakan-kebijakan yang sifatnya useless. Salah satu isu amandemen juga dianggap kebablasan lantaran akan memperpanjang periode presiden hingga 3 periode.

Hal substantif dalam amandemen itu, lanjut Edy, harus aspek yang memang dibutuhkan untuk pelaksanaan kestabilan sehingga negara menjadi lebih baik, utamanya GBHN sebagai nomenklatur yang muncul di UUD sehingga para menteri memiliki pegangan yang benar.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UWM Kelik Endro Suryono, SH., M.Hum mengatakan diskusi digelar sebagai hasil kerjasama My Esti Wijayati dan UWM dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat tentang kewenangan MPR RI yang akan diatur dalam amandemen UUD 1945.

Dalam pemaparan materi, Esti selalu pembicara pertama memaparkan kedudukan MPR sebelum amandemen, pasca reformasi dan sesudah amandemen. Sebelum amandemen kedudukan MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan yang besar tersebut dikarenakan MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Esti menjelaskan rekonstruksi kewenangan MPR dalam era reformasi diantaranya menetapkan pokok-pokok haluan negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan arah pembangunan nasional, membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling), memberikan tafsir atas UUD 1945. Selain itu, MPR diberi wewenang menyelenggarakan sidang tahunan sebagai forum kenegaraan penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat dan penyusunan rekomendasi MPR bagi lembaga-lembaga negara tersebut.

Muhammad Fikri Alan,S.H.,M.H pembicara kedua menerangkan amandemen dilakukan dengan alasan bahwa UUD 1945 pada dasarnya memang di desain sebagai Konstitusi yang bersifat statis. Disamping itu, UUD 1945 saat ini dirasa perlu dilakukan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan nasional.

Amandemen adalah tindakan penambahan atau perubahan yang diterapkan pada konstitusi suatu negara, dan perubahan ini harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari naskah konstitusi asli. Di Indonesia, amandemen dalam UUD 1945 harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan kesepakatan dasar. ff782bc1db

voice download mp3

download amazon online shopping app

gopro vr player 3.0.5 download

timezone app free download

hobbit imdb