Penyebaran virus COVID-19 dan PSBB mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara, tidak terkecuali peradilan dan penegakan hukum. Mahkamah Agung sebagai puncak dari sistem peradilan Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi aspek-aspek manajemen dan organisasi semua pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia, menanggapi dengan cepat untuk mengatasi situasi COVID-19. Sejak 23 Maret 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang hingga kini terus diperbarui, terakhir dengan SEMA No. 6 Tahun 2020 yang berlaku sejak 5 Juni 2020. Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa pelaksanaan persidangan agar diarahkan untuk dilakukan secara elektronik atau daring.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya:, Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; PERMA nomor 8 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; PERMA nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik; SK KMA nomor 363/KMA/SK/XII2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik; SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.


Download Perma Nomor 7 Tahun 2022


Download File 🔥 https://ssurll.com/2y7OKk 🔥



Dalam perkara tindak pidana seringkali ditemukan anak dalam permasalahan hukum, baik sebagai tersangka hingga menjadi korban dari suatu tindak pidana. Perkara pidana pada umumnya bersifat kaku dan memiliki waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan restoratif. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi. 006ab0faaa

godzilla monster of monsters creepypasta download

kaboom sa give me strength mp3 download

download christian chant songs

free fire ob 40 update download normal free fire ob40 download

current events of national and international importance pdf free download