Saya tinggal di suatu perumahan di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, padahal garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobil lainnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, setiap saya mau masuk keluar mobil harus minta agar ia memindahkan mobilnya dulu. Kalau saya ada perlu di jam subuh, keluarga ini belum bangun, jadi saya harus menunggu sekitar 1 jam baru bisa mengeluarkan mobil dari garasi saya. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah meminta tetangga jangan parkir di depan rumah saya. Tapi tetangga justru lebih galak karena merasa ia punya kedudukan karena pejabat pemerintah, sedangkan saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Saya berniat tempuh jalur hukum. Jadi, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan? Terima kasih.

Sebelumnya, kami perlu menyampaikan bunyi ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang merupakan pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.


Download Lagu Gac Jangan Parkir


Download Zip 🔥 https://tiurll.com/2yGBiv 🔥



Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk menggunakan jalan di depan rumah Anda. Apabila tetangga Anda ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan dapat membuat Anda dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat Anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Sehingga, kami berpendapat tetangga Anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan.

Selain itu, tetangga Anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga Anda untuk memindahkan mobilnya.

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda yang parkir sembarangan di depan rumah harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal ini merugikan Anda.

Berdasarkan gugatan penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum yang pada intinya disebutkan tergugat memarkir mobilnya di depan rumah penggugat dan merugikan penggugat karena jadi kesulitan untuk memasukan mobil penggugat secara bebas dari dan keluar rumah (hal. 3).

Padahal untuk memasuki halaman rumah penggugat dan tergugat I dan II menggunakan satu pintu masuk yang sama. Sehingga, jika penggugat akan masuk ke pekarangan rumah harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah tergugat I dan II. Sebaliknya, tergugat I dan II yang akan memasuki pekarangan rumahnya harus melewati satu-satunya pintu akses masuk dan juga harus melewati pekarangan rumah penggugat (hal. 17-18).

Oleh karena itu, untuk kepentingan bersama antara penggugat dengan tergugat I dan II, majelis hakim menetapkan jadwal-jadwal tertentu untuk parkir dan melintas area masing-masing sebagai berikut (hal. 20).

Selain itu, pihak yang diberitahu/menerima pemberitahuan baik secara langsung

maupun melalui telepon atau bel rumah segera memindahkan kendaraannya keluar dari area carport tempat parkirnya paling lama 10 menit (hal. 20-21). 152ee80cbc

lion king music mp3 download

my smart tv won 39;t allow me to download apps

hamilelik takip uygulamas