Kedudukan perempuan dalam keluarga sudah mendapat perhatian khusus dari terapan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Walau masih ada beberapa pasal dalam KHI yang bias gender, namun sebagai salah satu hukum positif di Indonesia secara umum bisa disimpulkan bahwa KHI untuk saat ini cukup menampakkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan hukum keluarga. Perspektif kesetaraan gender antara lain terdapat pada aturan mengenai persamaan posisi suami isteri, pembatasan poligami, harta bersama, perceraian, akibat perceraian, penguasaan anak dan kewarisan.

Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat.Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi perbedaan mengenai pernikahan hamil di luar nikah antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam (HI)?; (2) Bagaimana status hukumpernikahanwanitahamilakibatzinadenganlaki-laki yang menghamilinyamenurutKompilasi Hukum Islam (KHI)danfiqih Islam?.Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya. Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya. Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil (Al-Qur'an dan Hadis) yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Sedangkan Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; (2) KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya.


Download Kompilasi Hukum Islam Pdf


Download Zip 🔥 https://tinurll.com/2y4Bck 🔥



Peraturan yang ada dalam KHI untuk bidang hukum perkawinan tidak lagi hanya terbatas pada hukum subtantif saja yang memang seharusnya menjadi porsi dari kompilasi, akan tetapi sudah cukup banyak memberikan peraturan tentang masalah prosedural yang seharusnya termasuk dalam porsi undang-undang perkawinan. Walaupun pada dasarnya, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki kesamaan yang termuat dalam KHI. Adapun perbedaan (hal-hal baru) yang termuat dalam KHI merupakan sebagai kemajuan dari pengembangan hukum keluarga di Indonesia.Sebagai pengembangan dari hukum perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, maka KHI tidak boleh lepas dari misi yang diemban oleh undang-undang tersebut, kendatipun cakupannya hanya terbatas bagi kepentingan umat Islam, antara lain, kompilasi mutlak harus mampu memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dipegangi oleh umat Islam.

a. Pencatatan perkawinan.

Pasal 5 KHI menyebutkan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kata harus yang tercantum dalam pasal 5 tersebut bermakna wajib begitu juga dalam hukum Islam. Dengan demikian menurut KHI, perkawinan yang tidak dicatat dan dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 5 tersebut dikuatkan pasal 7, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sehingga dapat dikatakan bahwa, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang melangsungkan perkawinan. Pencatatan perkawinan yang dimaksudkan dalam KHI harusnya berkaitan dengan sah tidaknya suatu perkawinan yang dilaksanakan, karena pencatatan perkawinan tersebut berkaitan dengan hubungan keperdataan, yakni perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak sah perkawinan tersebut menurut hukum Islam. Hal itu dilakukan agar setiap orang yang berkaitan dengan terjadinya perkawinan tersebut dapat dijamin hak-haknya menurut peraturan perundangan-undangan di Indonesia.

Pasal 171 mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tholabi mencatat dalam bukunya Hukum Keluarga Indonesia (2019), setelah kehadiran KHI, para hakim Pengadilan Agama mempunyai paradigma baru dalam memutus perkara. Ketentuan yang lebih adil bagi perempuan dalam KHI seyogianya tak dapat dilepaskan dari kajian kontekstual historis sosiologis kala itu.

Perkawinan merupakan salah satu hal yang mempunyai akibat luas dalam hubungan hukum antara suami istri. Dengan adanya perkawinan maka timbullah suatu hak dan kewajiban. Seorang istri yang tidak melaksankan kewajibanya dalam fiqh munakahat disebut dengan perilaku nusyuz. Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan secara tegas bahwa tindakan nusyuz hanya dilakukan oleh seorang istri, dan dalam hal ini suami mempunyai hak untuk memperlakukan istrinya yang nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa tindakan nusyuz istri ini dapat menggugurkan nafkah yang ia peroleh dari suaminya. Hak suami disinilah dianggap dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh istri. Hal seperti ini menjadi permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Berdasarkan latar belakang dan pokok masalah di atas maka yang menjadi tujuan peneliti adalah Untuk mengetahui problematika konsep nusyuz istri dan hak suami dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan perlakuan suami yang berpotensi menjadi tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mendeskripsikan relevansi konsep nusyuz istri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersumber pada sumber data hukum primer yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta sumber data sekunder yang berupa buku-buku, dokumen-dokumen. Penelitian ini menggunakan jenis desain grounded theory. Kemudian penelitian ini di analisis menggunakan teknik content analisis dan melakukan moving analysis from descriptive to theoretical level yaitu menghubungkan konsep berdasarkan data dengan konsep-konsep yang ada dalam literatur. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam pemahaman konsep nusyuz istri sering kali salah, tidak selamanya istri yang melakukan penolakan berhubungan intim dan istri yang meninggalkan rumah tangga seiizin suami adalah istri nusyuz. Kompilasi Hukum Islam tidak mempunyai hukum yang mengikat, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam di bawah Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk relevansi antara Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sama-sama melarang adanya tindak Kekerasan. e24fc04721

download hillside ringtone

download i me aur main full movie in hd

how to download linux mint 21.1

o data pentru toata viata pdf download

nltk download lexicon