Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Adapun struktur organisasi yang dijelaskan dalam Laporan Keuangan ini adalah sebagai berikut:
Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi, pengembangan Jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen III;Â
Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang;
Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan dan pendaftaran hak tanah dan ruang;
Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatausahaan tanah ulayat/hak komunal, tanah lintas sektor Kementerian/Lembaga, serta pengelolaan PPAT dan mitra kerja serta hubungan kelembagaan dengan Kementerian/Lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang penetapan hak, pendaftaran dan pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah pemerintah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan tanah pemerintah.