LAPORAN EVALUASI DAN VERIFIKASI TINDAKAN KARANTINA (PEMBEBASAN) EKSPOR DAN IMPOR DI UPT BBKHIT DKI JAKARTA DAN BKHIT BANTEN
1. LATAR BELAKANG
A. Pengantar
Kegiatan evaluasi dan verifikasi, dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan analisis dan identifikasi data tindakan karantina (pembebasan) Ekspor dan Impor, yang disampaikan oleh UPT melalui sistem informasi Best Trust. Dalam rangka menjamin kesesuaian serta validitas data yang disampaikan dalam proses Sertifikasi Ekspor dan Impor oleh UPT BARANTIN, Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan, telah melakukan kegiatan analisis dan identifikasi data yang kemudian disampaikan kepada UPT BARANTIN. Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan berperan dalam akseptabilitas komoditas perikanan Indonesia dipasar Internasional dan bertanggung jawab untuk mengetahui penjaminan kesehatan dan/atau keamanan dan mutu Media Pembawa HPIK yang dilalulintaskan oleh UPT BARANTIN melalui layanan Sertifikasi Ekspor dan Impor. Oleh karena itu data dan informasi Sertifikasi Ekspor dan Impor yang dikeluarkan oleh UPT BARANTIN harus dapat dipertanggung jawabkan guna memperlolah validitas data yang dapat dipertanggung jawabkan.
B. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan evaluasi dan verifikasi data tindakan karantina (pembebasan) Ekspor dan Impor, sebagai tindak lanjut kegiatan analisis dan identifikasi data pembebasan Ekspor dan Impor oleh UPT BARANTIN, terhadap temuan ketidaksesuaian (anomali) yang ada.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi dan verifikasi ini adalah untuk menyampaikan dan meminta klarifikasi dan koreksi dari UPT atas hasil temuan atau ketidaksesuaian penyampaian informasi Sertifikasi Ekspor dan Impor. Sehingga diharapkan temuan tersebut menjadi tindakan perbaikan penyampaian data dan informasi oleh UPT, serta diperoleh data dan informasi yang valid dan sesuai dengan ketentuan perkarantinaan.
C. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 29. Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14. Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan secara Terintegrasi
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5. Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9. Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina.
D. Metode
Pelaksanaan evaluasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan data hasil analisis dan identifikasi yang telah dilaksanakan setiap bulannya. Hasil identifikasi dan analisis tersebut, dilakukan klarifikasi dengan mengundang UPT terkait secara daring (online) untuk memberitahukan temuan ketidaksesuaian dan meminta klarifikasi dari temuan tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan melalui diskusi dengan UPT, menjadi aksi nyata sebagai tindakan perbaikan atas penyampaian data informasi yang disampaikan dalam sistem informasi Best Trust, sehingga diharapkan data yang disampaikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. PELAKSANAAN
A. Persiapan
Persiapan pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui hasil analisis dan identifikasi yang telah dilakukan setiap bulannya. Hasil analisis dan identifikasi tersebut, disesuaikan berdasarkan UPT untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi dari temuan ketidaksesuaian yang ada.
3. HASIL EVALUASI DAN VERIFIKASI
Data dan informasi tindakan karantina (pembebasan) Ekspor yang telah dilakukan analisis dan identifikasi berdasarkan faktor-faktor ketidaksesuaian data, kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi data.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan verifikasi data, dilakukan setiap 6 (enam) bulan, dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan. Hasil evaluasi dan verifikasi digunakan sebagai bahan penyusunan Rekomendasi, atau dapat menjadi referensi pimpinan dalam menentukan kebijakan perkarantinaan Ekspor dan Impor.
Secara rinci hasil evaluasi dan verifikasi adalah sebagai berikut: