LAPORAN ANALISIS DAN IDENTIFIKASI DATA TINDAKAN KARANTINA (PEMBEBASAN) EKSPOR DI UPT BADAN KARANTINA INDONESIA (BARANTIN)
1. LATAR BELAKANG
A. Pengantar
Kegiatan ekspor Media Pembawa HPIK ke negara-negara tujuan ekspor, memerlukan penjaminan terhadap kesehatan ikan yang outputnya berupa Sertifikasi kesehatan ikan. Dalam rangka aktualisasi dalam pelatihan dasar CPNS Badan Karantina Indonesia dan dalam rangka menjamin kesesuaian serta validitas data yang dikeluarkan dalam proses Sertifikasi ekspor oleh UPT BARANTIN, Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan, perlu melakukan penelusuran terkait validitas atau kesesuaian data ekspor yang disampaikan oleh UPT BARANTIN.
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan berperan dalam akseptabilitas komoditas perikanan Indonesia dipasar Internasional dan bertanggung jawab untuk mengetahui penjaminan kesehatan dan/atau keamanan dan mutu Media Pembawa yang dilalulintaskan oleh UPT BARANTIN melalui layanan Sertifikasi ekspor. Oleh karena itu data dan informasi Sertifikasi ekspor yang dikeluarkan oleh UPT BARANTIN harus dapat dipertanggung jawabkan guna memperlolah validitas data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka mengetahui data dan informasi Sertifikasi ekspor yang sudah dilaksanakan oleh UPT, perlu dilakukan kegiatan analisis dan identifikasi Tindakan karantina (pembebasan) ekspor yang diperoleh dari data Webmon Best Trust.
B. Maksud dan Tujuan
Tujuan pelaksanaan Analisis dan Identifikasi data tindakan karantina (pembebasan) ekspor, adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan validitas data dan infromasi lalulintas ekspor oleh UPT BARANTIN yang memiliki risiko terhadap ketidaksesuaian berupa anomali terhadap Kekosongan data, kekosongan Kode HS, Ketidakseragaman penulisan, Penggunaan satuan yang tidak terukur, dan Ketidaksesuaian klasifikasi.
Maksud disusunnya analisis dan identifikasi ini, adalah untuk memberikan data dan informasi pelaksanaan ekspor yang dilakukan UPT BARANTIN, sebagai bahan referensi dalam Evaluasi dan Verifikasi serta sebagai bahan Rekomendasi pelaksanaan penyampaian data sertifikasi ekspor yang valid dan dan sesuai dengan ketentuan perkarantinaan.
Tujuan pelaksanaan analisis dan identifikasi adalah untuk melakukan identifikasi terhadap adanya anomali data dan informasi pelaksanaan Sertifikasi ekspor UPT BARANTIN yang berhubungan dengan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko manajerial maupun risiko operasional dari pelaksanaan Tindakan Karantina pembebasan yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
C. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29. Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14. Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan secara Terintegrasi;
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5. Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9. Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina.
D. Metode
Pelaksanaan Analisis dan Identifikasi dilakukan dengan menggunakan data yang berasal dari data base internal BARANTIN yaitu Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST). Data tersebut merupakan Data Sekunder, yang pengambilan datanya secara online dengan menggunakan sarana pengambilan data menggukan Komputer yang tersambung dengan Internet (Computer Assisted Data Collection/CADAC).
Pengambilan data (pengunduhan) dan pengolahan data dilakukan pada bulan September 2025. Pengolahan data dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang bersifat administratif.
2. PELAKSANAAN
A. Persiapan
Persiapan pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui seluruh data kegiatan ekspor media pembawa yang telah diunduh dan dipisahkan berdasarkan UPT BARANTIN dari bulan Januari-Agustus 2025. Data yang telah diunduh dilakukan identifikasi secara administratif berdasarkan Sertifikasi (PTK) dari lalu lintas Ekpor dari UPT BBKHIT DKI Jakarta dan BKHIT Banten.
Hasil identifikasi data kemudian dilakukan analisis untuk mengetahui konsistensi dan validitas data yang disampaikan dalam rangka ketertelusuran.
3. HASIL ANALISIS DAN IDENTIFIKASI
Data dan informasi tindakan karantina (pembebasan) ekspor, dilakukan analisis dan identifikasi, dengan melihat faktor-faktor ketidaksesuaian data. Ketidaksesuaian (anomali) data tersebut dikelompokkan menjadi indikator monitoring sebagai berikut:
Jumlah sertifikasi (PTK),
Kekosongan data (tempat periksa, kekosongan alamat tempat periksa, kekosongan daerah asal/daerah tujuan, maupun kekosongan komoditas Media Pembawa.)
Kekosongan Kode HS, berupa kode HS yang tidak tercantum maupun tertulis 000
Ketidakseragaman penulisan (nama tempat periksa, nama periksa berupa singkatan, dan tempat periksa berupa nama alamat. Ketidakseragaman penulisan alamat tempat periksa, nama pemohon, alamat pemohon. Ketidakseragaman penulisan perusahaan pengirim, alamat perusahaan pengirim)
Penggunaan satuan yang tidak terukur yaitu berupa penggunaan satuan box, kemasan, butir, batang, buah. Penggunaan satuan ekor untuk komoditas ikan hias dan komoditas dengan tujuan konsumsi.
Ketidaksesuaian klasifikasi Media Pembawa, yaitu penginputan komoditas ke dalam klasifikasinya yang tidak sesuai.
Hasil analisis dan identifikasi digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Verifikasi serta Rekomendasi yang dilaksanakan sebagai kegiatan lanjutan dari Monitoring dan Evaluasi data Tindakan Karantina (Pembebasan) ekspor.
Secara rinci hasil analisis dan identifikasi disampaikan berdasarkan UPT, sebagai berikut:
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara
3. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali
4. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur
5. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan
6. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua
7. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh
8. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau
9. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat
10. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi
11. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau
12. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu
13. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bangka Belitung
14. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan
15. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung
17. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat
18. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DI Yogyakarta
19. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah
20. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur
21. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB
22. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT
23. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan
24. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah
25. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat
26. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara
27. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara
28. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah
29. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat
30. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo
31. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara
32. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara
33. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku
34. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat
35. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya
36. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah
37. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan
38. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Pegunungan
LAPORAN ANALISIS DAN IDENTIFIKASI DATA TINDAKAN KARANTINA (PEMBEBASAN) IMPOR DI UPT BADAN KARANTINA INDONESIA (BARANTIN)
1. LATAR BELAKANG
A. Pengantar
Kegiatan pemasukan impor media pembawa dari negara-negara eksportir ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, harus sesuai dengen persyaratan atau ketentuan perkarantinaan ikan. Dalam rangka pemasukan Media Pembawa tersebut, harus disertai dengan Sertifikasi impor untuk menjamin Media Pembawa yang dimasukkan kedalam wilayah negara RI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari pelaksanaan aktualisasi pelatihan dasar CPNS Badan Karantina Indonesia dan dalam rangka menjamin kesesuaian serta validitas data yang disampaikan UPT BARANTIN terhadap Sertifikasi pemasukan impor, Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan, perlu melakukan penelusuran terkait validitas atau kesesuaian data impor yang disampaikan oleh UPT BARANTIN.
Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan berperan dalam memastikan penjaminan kesehatan dan/atau keamanan dan mutu Media Pembawa yang dilalulintaskan kedalam wilayah negara RI melalui Sertifikasi pemasukan impor, yang disampaikan UPT melalui sistem BEST TRUST. Dalam rangka mengetahui kesesuaian dan validitas data yang disampaikan, diperlukan analisis dan identifikasi data tindakan karantina (pembebasan) Impor.
B. Maksud dan Tujuan
Tujuan pelaksanaan Analisis dan Identifikasi data tindakan karantina (pembebasan) impor adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan validitas data dan infromasi lalulintas impor oleh UPT BARANTIN yang memiliki risiko terhadap ketidaksesuaian berupa anomali kekosongan data, kekosongan Kode HS, Ketidakseragaman penulisan, Penggunaan satuan yang tidak terukur, Ketidaksesuaian klasifikasi, Jumlah PTK tanpa Prior Notice, Jumlah Prior Notice tanpa Health Certificate, maupun format dari Health Certificate yang disampaikan negara asal.
Maksud disusunnya analisis dan identifikasi ini, adalah untuk memberikan data dan informasi pelaksanaan impor yang dilakukan UPT BARANTIN, sebagai bahan referensi dalam Evaluasi dan Verifikasi serta sebagai bahan Rekomendasi pelaksanaan penyampaian data Sertifikasi impor yang valid dan dan sesuai dengan ketentuan perkarantinaan.
Tujuan pelaksanaan analisis dan identifikasi adalah untuk melakukan identifikasi terhadap adanya anomali data dan informasi pelaksanaan Sertifikasi impor UPT BARANTIN yang berhubungan dengan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko manajerial maupun risiko operasional dari pelaksanaan Tindakan Karantina pembebasan yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
C. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 21. Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29. Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14. Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan secara Terintegrasi;
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5. Tahun 2024 tentang Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9. Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina.
D. Metode
Pelaksanaan Analisis dan Identifikasi dilakukan dengan menggunakan data yang berasal dari data base internal BARANTIN yang dikenal dengan istilah Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST). Data tersebut merupakan Data Sekunder, yang pengambilan datanya secara online dengan menggunakan sarana pengambilan data menggukan Komputer yang tersambung dengan Internet (Computer Assisted Data Collection/CADAC).
Pengambilan data (pengunduhan) dan pengolahan data dilakukan pada bulan September 2025. Pengolahan data dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang bersifat administratif.
Data yang telah diolah kemudian dilakukan analisa data dengan melakukan formulasi data dan menyandingkan data tersebut dengan pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. PELAKSANAAN
A. Persiapan
Persiapan pelaksanaan dilakukan untuk mengetahui seluruh data kegiatan impor media pembawa yang telah diunduh dan dipisahkan berdasarkan UPT BARANTIN. Data yang telah diunduh dilakukan identifikasi secara administratif berdasarkan sertifikasi (PTK) dari lalu lintas Impor dari UPT BBKHIT DKI Jakarta dan BKHIT Banten.
Hasil identifikasi data kemudian dilakukan analisis untuk mengetahui konsistensi dan validitas data yang disampaikan dalam rangka ketertelusuran.
3. HASIL ANALISIS DAN IDENTIFIKASI
Data dan informasi tindakan karantina (pembebasan) impor, dilakukan analisis dan identifikasi, dengan melihat faktor-faktor ketidaksaesuaian data. Ketidaksesuaian (anomali) data tersebut dikelompokkan menjadi indikator monitoring sebagai berikut:
Jumlah sertifikasi (PTK),
Kekosongan data (tempat periksa, kekosongan alamat tempat periksa, kekosongan daerah asal/daerah tujuan, maupun kekosongan komoditas Media Pembawa.)
Kekosongan Kode HS, berupa kode HS yang tidak tercantum maupun tertulis 000
Ketidakseragaman penulisan (nama tempat periksa, nama periksa berupa singkatan, dan tempat periksa berupa nama alamat. Ketidakseragaman penulisan alamat tempat periksa, nama pemohon, alamat pemohon. Ketidakseragaman penulisan perusahaan pengirim, alamat perusahaan pengirim)
Penggunaan satuan yang tidak terukur yaitu berupa penggunaan satuan box, kemasan, butir, batang, buah. Penggunaan satuan ekor untuk komoditas ikan hias dan komoditas dengan tujuan konsumsi.
Ketidaksesuaian klasifikasi Media Pembawa, yaitu penginputan komoditas ke dalam klasifikasinya yang tidak sesuai.
Jumlah PTK tanpa Prior Notice
Jumlah Prior Notice tanpa Health Certificate
Format Health Certificate pada Prior Notice
Hasil analisis dan identifikasi digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Verifikasi serta Rekomendasi yang dilaksanakan sebagai kegiatan lanjutan dari Monitoring dan Evaluasi data Tindakan Karantina (Pembebasan) impor.
Secara rinci hasil analisis dan identifikasi disampaikan berdasarkan UPT, sebagai berikut:
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara
3. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali
4. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur
5. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan
6. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua
7. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh
8. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau
9. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat
10. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi
11. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau
12. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu
13. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bangka Belitung
14. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan
15. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung
17. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Barat
18. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DI Yogyakarta
19. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah
20. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur
21. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB
22. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT
23. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan
24. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah
25. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat
26. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara
27. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara
28. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah
29. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat
30. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo
31. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara
32. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara
33. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku
34. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat
35. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya
36. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah
37. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan
38. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Pegunungan