Search this site
Embedded Files
DINAS SOSIAL P3A
  • Home
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
      • Sekretariat
      • Bidang Rehabilitasi Sosial
      • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
      • Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Layanan Masyarakat
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Layanan Masyarakat
    • Layanan Pengaduan
    • Fasilitas
    • Regulasi
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • PPID
    • Profil PPID
    • SK PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Prosedur Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
  • Berita
  • Galeri
DINAS SOSIAL P3A
  • Home
  • Profil
    • Dasar Hukum
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
      • Sekretariat
      • Bidang Rehabilitasi Sosial
      • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
      • Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Layanan Masyarakat
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Layanan Masyarakat
    • Layanan Pengaduan
    • Fasilitas
    • Regulasi
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • PPID
    • Profil PPID
    • SK PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Prosedur Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
  • Berita
  • Galeri
  • More
    • Home
    • Profil
      • Dasar Hukum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas dan Fungsi
        • Sekretariat
        • Bidang Rehabilitasi Sosial
        • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
        • Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    • Layanan Masyarakat
      • Maklumat Pelayanan
      • Jenis Layanan Masyarakat
      • Layanan Pengaduan
      • Fasilitas
      • Regulasi
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • PPID
      • Profil PPID
      • SK PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Prosedur Permohonan Informasi Publik
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Dikecualikan
    • Berita
    • Galeri
Home > Pengumuman dan informasi

Daftar Definisi DTKS

Penulis : Admin

Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1, disebutkan beberapa definisi atau istilah-istilah yang digunakan dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, antara lain yaitu :

  • Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan dan pemeliharaan data yang mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, dan penetapan data yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya..

  • Pendataan adalah proses pengumpulan dan pemutakhiran data yang berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video, dilakukan dengan metode diskusi, wawancara, dan pengamatan langsung.

  • Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.

  • Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi.

  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

  • Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

  • Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

  • Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.


HUBUNGI KAMIDINAS SOSIALKabupaten Kepulauan Mentawai
Jl.Raya Tuapejat Km. 3 Sipora Utara- Kab. Kep. MentawaiTelp/HP : 0822 8521 0494Email: dsp3akabkepmtw@gmail.com
Cek Bansos  Klik Disini
Kemensos RI
Dinsos Prov.Sumbar
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse