PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi
Tahun 2025
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi
Tahun 2025
A. GAMBARAN UMUM
Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien cakupan manajemen puskesmas sebagai penilaian hasil kerja/ prestasi puskesmas.
Penilaian Kinerja puskesmas dilaksanakan oleh puskesmas untuk kemudian hasil penilaian akan diverifikasi dan diberikan feedback oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
B. PENGERTIAN PUSKESMAS
Pusat Kesehatan Masyarakat yang disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya.
C. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ 140/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5675/2021 Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025.
D. TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PUSKESMAS
Puskesmas mempunyai tugas Menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Yaitu Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Puskesmas
Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan, Puskesmas memiliki wewenang:
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pasien/ klien yang erat dan setara;
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif;
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan Kesehatan tradisional;
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku;
Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antarprofesi;
Membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi kesehatan perseorangan;
Menyelenggarakan rekam medis;
Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis;
Melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menerima rujukan horizontal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama ataupun sektor lain.
Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat, Puskesmas memiliki wewenang:
melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah Kesehatan masyarakat;
menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit;
melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang ditujukan kepada masyarakat;
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional;
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kesehatan;
melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangunan yang menjalankan program kesehatan, swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain, dan jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat;
menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan determinan kesehatan, termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan;
memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan kesehatan; dan
memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.
E. TATA KELOLA PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Tata kelola Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem klaster.
Sistem klaster terdiri atas:
1. Klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen;
2. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak;
3. Kaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia;
4. Klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan
5. Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster.