Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Definisi

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) Adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan

(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung )

Alur Pendaftaran Akun SIMBG

  1. Membuat Akun pada https://simbg.pu.go.id/ menggunakan email aktif sebagai Pemohon SLF

  2. Verifikasi Email

  3. Melengkapi data sebagai berikut:

  • Nama Lengkap

  • NIK

  • Provinsi Domisili

  • Alamat Domisili

  • Nomor HP

  • Email Aktif

Alur Permohonan

  1. Ketik Tambah

  2. Pilih Sertifikat Laik Fungsi

  3. Pilih Bangunan Gedung Eksisting

  4. Mengisi Nomor IMB/PBG (apabila ada)

  5. Mengisi Nomor SLF (apabila ada)

  6. Memilih Permohonan SLF (Bangunan Gedung atau Bangunan Prasarana)

  7. Unggah Dokumen Persyaratan kedalam SIMBG (Pemohon diharapkan mempersiapkan terlebih dahulu Dokumen KRK atau KKPR dari Dinas terkait untuk efisiensi waktu)*

Jenis Permohonan