Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Definisi
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) Adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan
(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung )
Alur Pendaftaran Akun SIMBG
Membuat Akun pada https://simbg.pu.go.id/ menggunakan email aktif sebagai Pemohon SLF
Verifikasi Email
Melengkapi data sebagai berikut:
Nama Lengkap
NIK
Provinsi Domisili
Alamat Domisili
Nomor HP
Email Aktif
Alur Permohonan
Ketik Tambah
Pilih Sertifikat Laik Fungsi
Pilih Bangunan Gedung Eksisting
Mengisi Nomor IMB/PBG (apabila ada)
Mengisi Nomor SLF (apabila ada)
Memilih Permohonan SLF (Bangunan Gedung atau Bangunan Prasarana)
Unggah Dokumen Persyaratan kedalam SIMBG (Pemohon diharapkan mempersiapkan terlebih dahulu Dokumen KRK atau KKPR dari Dinas terkait untuk efisiensi waktu)*
Jenis Permohonan