Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Diklat Jabfung PLP

Program peningkatan kapasitas merupakan salah satu peran Pusat Pendidikan SDM Kesehatan untuk memberikan akses bagi tenaga kependidikan terutama Tenaga Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) pada konteks peningkatan kapasitas (capacity building) bidang SDM di ranah penunjang akademik untuk meningkat kualitas pendidikan kesehatan. Pada tahun 2021 ini, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional (Diklat Jabfung) bagi Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium pasal 13 ayat 5 bahwa PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pengelolaan laboratorium dan ayat 6 bahwa Pranata Laboratorium Pendidikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya.

Program peningkatan kapasitas merupakan salah satu peran Pusat Pendidikan SDM Kesehatan untuk memberikan akses bagi tenaga kependidikan terutama Tenaga Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) pada konteks peningkatan kapasitas (capacity building) bidang SDM di ranah penunjang akademik untuk meningkat kualitas pendidikan kesehatan.

Pada tahun 2021 ini, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan menyediakan alokasi anggaran untuk Peningkatan Kapasitas dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional (Diklat Jabfung) bagi Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan di lingkungan Poltekkes Kemenkes. Pusat Pendidikan SDM Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pembina dari jabatan fungsional PLP dalam penyelenggaraan diklat jabfung.

Untuk Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pranata Laboratorium Pendidikan dapat menghubungi Sdr. Fiska Aprilia (HP/WA : 081586474606). Terlampir Surat Edaran dan Pendaftaran.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

  6. Peraturan Menteria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Persyaratan Calon Peserta Diklat

  1. PNS di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan;

  2. PLP pengangkatan pertama atau inpassing yang belum pernah mengikuti dan/atau belum lulus Diklatfung dalam jenjang jabatan yang sama;

  3. Diutamakan yang memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK);

  4. Tidak sedang dalam tugas belajar

Dokumen Kelengkapan Calon Peserta

  1. SK pangkat dan/atau jabatan terakhir;

  2. SK pengangkatan pertama sebagai pejabat fungsional tertentu PLP keterampilan/keahlian;

  3. Tugas mandiri pradiklatfung (format tugas mandiri);

  4. Surat Pengantar dari Direktur Poltekkes Kemenkes (format surat pengantar);

  5. Surat pernyataan bebas tugas sementara selama mengikuti diklatfung (format surat pernyataan);

  6. Surat Keterangan melakukan kegiatan pengelolaan laboratorium dari kepala unit laboratorium yang menyatakan calon peserta telah dan sedang bekerja di laboratorium minimal 2 (dua) tahun, kecuali bagi calon peserta sebagaimana pada nomor 2 bisa kurang dari 2 (dua) tahun (format surat keterangan);

  7. Surat Pernyataan tidak menyebarluaskan materi diklatfung (format pernyataan).

Pembiayaan

  1. Pembiayaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan bersumber pada DIPA Pusat Pendidikan SDM Kesehatan;

  2. Peserta yang akan dibiayai adalah peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan proposal dan telah ditetapkan sebagai calon peserta;

Pendaftaran

Untuk informasi pendaftaran bisa ke laman : Pendaftaran