Perpustakaan Darul Hikam dengan NPP: 3404121I0000002 berdiri sejak tahun 1988, tepat satu tahun setelah berdirinya Madrasah Tsanawiyah Sunan Pandanaran. Pada awal tahun berdiri, perpustakaan ini bernama ‘Darul Hikmah’, kemudian pada tahun 1997 nama perpustakaan diubah menjadi ‘Darul Hikam’ yang dalam Bahasa Arab berarti rumah ilmu pengetahuan. Perpustakaan ini menjadi bagian dari sarana dan prasarana MTs (Madrasah Tsanawiyah) Sunan Pandanaran yang beralamat di Jalan Kaliurang Km. 12,5 Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Berada di area pedesaan dengan udara yang masih sejuk, bersih, jauh dari jalan raya, serta berlatar belakang Gunung Merapi, membuat perpustakaan ini sangat nyaman sebagai tempat belajar dan menghabiskan waktu untuk menambah wawasan. Beragam koleksi bacaan dan peralatan multimedia bisa diakses oleh segenap civitas akademika MTs Sunan Pandanaran.Â
Visi
Perpustakaan sebagai media informasi, sekaligus rekreasi yang edukatif
Misi
Mewujudkan perpustakaan sebagai media informasi bagi pemustaka
Menumbuhkan minat baca dan budaya baca bagi siswa, guru, dan karyawan MTs Sunan Pandanaran
Melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan layanan bahan pustaka serta menyediakan sumber daya sarana dan prasarana kepustakaan.
Memberikan layanan, rujukan, dan referensi
Menyelenggarakan kegiatan diskusi, bedah buku dan yang sejenisnya dalam rangka proses pembelajaran
Mewujudkan perpustakaan sebagai tempat rekreasi bagi siswa, guru, dan karyawan MTs Sunan Pandanaran
Jam Layanan
Buka
Senin s.d. Kamis | 07.00 - 14.30 WIB
Sabtu s.d. Minggu | 07.00 - 13.30 WIB
Tutup
Jum'at dan Hari Libur Nasional
Syarat Keanggotaan
Terdaftar sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau peserta didik di MTs Sunan Pandanaran
Mengisi formulir keanggotaan ke petugas
Masa berlaku kartu selama terdaftar aktif sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau peserta didik di MTs Sunan Pandanaran
Membayar biaya administrasi Rp10.000,- (untuk pembuatan KTA Baru)
Peraturan Kunjungan
Berpakaian rapi dan sopan tanpa memakai topi dan jaket
Bersikap sopan, menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan
Setiap pengunjung wajib mengisi buku kunjungan yang tersedia
Alas kaki harap dilepas di luar ruangan perpustakaan
Dilarang membawa makanan dan minuman
Bagi yang tidak memiliki kartu hanya bisa membaca di tempat, tidak bisa meminjam dibawa pulang
Selain civitas akademika MTs Sunan Pandanaran wajib melapor kepada petugas sebelum memanfaatkan fasilitas perpustakaan
Buku referensi yang digunakan untuk pembelajaran di kelas, penanggung jawabnya adalah guru mata pelajaran yang bersangkutan
Ruang perpustakaan dapat digunakan untuk pembelajaran, pembinaan siswa, dan rapat dengan ketentuan:
Penanggung jawab acara konfirmasi jadwal minimal 1 jam sebelum pelaksanaan
Berlangsungnya acara sesuai jam layananÂ
Pembelajaran/pembinaan siswa di perpustakaan, guru ikut bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan koleksi/perabot perpustakaan
Peraturan Peminjaman Buku
Peminjam datang sendiri ke perpustakaan
Peminjam buku wajib merawat buku dengan baik
Buku yang bisa dipinjam berkode SR (Sirkulasi)
Buku referensi (Kode RF) hanya bisa dibaca di perpustakaan
Kehilangan dan kerusakan buku adalah tanggung jawab peminjam
Peminjam harus meminjam sendiri dan menggunakan kartu milik sendiri, tidak diperkenankan meminjamkan buku untuk orang lainÂ
Peminjam hanya boleh meminjam buku maksimal 2 judul bukuÂ
Peminjam tidak diperbolehkan meminjam buku dengan judul yang sama
Buku yang dipinjam harus dikembalikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Keterlambatan pengembalian buku dikenai denda sebesar Rp500,00/hari per judul
Jangka waktu peminjaman adalah 1 minggu atau 7 hari dan dapat diperpanjang satu kali
Apabila buku rusak atau hilang, peminjam wajib mengganti buku dengan judul buku yang sama atau sejenis
Tidak diperkenankan mencoret-coret, menggunting, menyobek, merusak buku dan koleksi perpustakaan yang lain
Alur Peminjaman Buku
Pemustaka melaklukan presensi
Menelusuri koleksi dengan OPAC
Mencatat kode panggil koleksi yang dicari
Mencari koleksi di rak berdasarkan kode panggil
Menyerahkan koleksi yang akan dipinjam & Kartu Anggota Perpustakaan kepada petugas
Selesai
Sanksi
Jika buku yang dipinjam hilang/rusak karena kelalaian, maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama atau mengganti dengan uang seharga buku tersebut
Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dapat dikenai sanksi berupa teguran
Surat Keterangan Bebas Pustaka
Surat bebas pustaka bagi seluruh anggota perpustakaan
Surat akan dikeluarkan saat mengundurkan diri (bagi pendidik/tenaga kependidikan), dan saat pengambilan ijazah/transkrip nilai (bagi peserta didik)
Surat akan diberikan jika telah dinyatakan bebas pustaka
Lain-lain
Hal-hal yang tidak termuat dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya
Layanan keanggotaan
Layanan sirkulasi
Layanan baca di tempat
Layanan referensi
Layanan anak
Layanan audio-visual / TV edukasi
Layanan internet
Layanan buku digital (e-book)
Layanan pembelajaran di perpustakaan bersama guru
Layanan bebas pustaka
Kepala Madrasah
H. Yusup Akhsani, S.Pd.I.
Kepala Perpustakaan
Akhmad Masykur, S.IP.
Pelayanan Teknis
Ngatiqoh Ngadawiyah, S.Ag.
Pelayanan Pembaca
Alfi Aqilatul MunawarohÂ
Mukhibatul Jannah
Layanan Teknologi Informasi
Vara Khoirunnisa, S.Hum.
Fabel Bahasa Inggris
Artikel Keislaman
Artikel Tren Kekinian
Bacaan Buku Digital
Situs Web Nahdlatul Ulama
Situs Web Perpustakaan Nasional R.I.
Pencarian Artikel Ilmiah di Google Cendekia
Nomor Klasifikasi Dasar Buku Berdasarkan DDC (Dewey Decimal Classification)
000 Karya Umum
100 Filsafat dan Psikologi
200 Agama
300 Ilmu-ilmu Sosial
400 Bahasa
500 Ilmu-ilmu Alam dan Matematika
600 Teknologi dan Ilmu-ilmu Terapan
700 Kesenian, Hiburan dan Olahraga
800 Kesusastraan
900 Geografi dan Sejarah
Q: Bagaimana cara membuat KTA?
A: Silakan menemui Petugas Perpustakaan untuk mendapatkan KTA Perpustakaan. Biaya KTA baru (gratis) dibagi saat kelas VII, dan biaya Rp 10.000,00 untuk penggantian KTA hilang/rusak.
Q: Bagaimana cara meminjam buku?
A: Silakan cari judul yang cocok melalui OPAC/Katalog Online, bertanya ke petugas, atau langsung menuju ke rak. Selanjutnya, bawa KTA dan buku yang akan dipinjam menuju ke petugas untuk diproses.
Q: Berapa lama peminjaman buku?
A: Peminjaman buku selama 7 hari dan bisa diperpanjang 1x selama 7 hari juga.
Q: Buku apa saja yang bisa dipinjam?
A: Buku dengan kode SR yang artinya "SIRKULASI".
Q: Mengapa buku REFERENSI tidak boleh dipinjam?
A: Buku REFERENSI hanya bisa dibaca di tempat (Perpustakaan) karena memang jenisnya Referensi. Bisa dipinjam hanya jika diperlukan untuk tugas di kelas atau lomba atas izin Guru.
Q: Mengapa buku pinjaman hanya 2 judul per anak?
A: Agar maksimal dalam membaca dalam waktu peminjaman selama 7 hari.
Q: Apa ada denda keterlambatan pengembalian buku?
A: Ya, denda yang saat ini berlaku sebesar Rp500,00/buku per hari.
Q: Apa yang harus dilakukan ketika buku yang dipinjam hilang?
A: Segera melaporkan ke petugas Perpustakaan untuk diproses lebih lanjut.